Kabar Pangkalpinang

Ombudsman Dukung Mal Pelayanan Publik

Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung mendukung pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Tengah.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Ombudsman Perwakilan Babel
Kunjungan dan koordinasi Ombudsman Perwakilan Babel dengan Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah Wiwik Susanti di Mal Pelayanan Publik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (3/9). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung mendukung pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Tengah, yang memberikan kemudahan pada akses pelayanan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy saat kunjungan dan koordinasi dengan Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah Wiwik Susanti di Mal Pelayanan Publik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (3/9).

Yozar menyampaikan, pembentukan Mal Pelayanan Publik tentu sangat baik karena menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurutnya, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangka Tengah yang telah melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan instansi pemerintah daerah Bangka Tengah untuk mengintegrasikan pelayanan secara terpadu pada satu tempat bisa meningkatkan kecepatan, kemudahan dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.

"Ombudsman menaruh perhatian terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Tentunya hal ini sebagai upaya Ombudsman lebih mendekatkan akses informasi dan layanan keombudsmanan kepada masyarakat," ungkap Yozar dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Rabu (4/9).

Untuk itu Yozar mengharapkan pelayanan MPP dapat meningkatkan penataan proses bisnis dan digital sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.  

"Berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 salah satu urgensi pembentukan MPP untuk mendukung kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Kami harapkan pelayanan MPP dapat memenuhi standar dan mekanisme yang telah ditetapkan Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP," tambah Yozar.

Sementara itu, Kepala PTSP Bangka Tengah Wiwik Susanti menyambut baik adanya rencana Ombudsman Babel untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan MPP Kabupaten Bangka Tengah. 

"Beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan Ombudsman Babel dapat membuka gerai di MPP adalah adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Ombudsman RI, kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Perwakilan Ombudsman Babel dengan Pemerintah Daerah Bangka Tengah melalui instansi terkait," ujar Wiwik. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved