Berita Bangka Selatan

Demo ke Kantor Bupati Bangka Selatan, Warga Tuntut Kades Bedengung Mundur

Ratusan warga dari Desa Bedengung, Kecamatan Payung mendatangi kantor Bupati Bangka Selatan, Jumat (6/9) pagi.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Ratusan masyarakat dari Desa Bedengung, Kecamatan Payung saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bangka Selatan, Jumat (6/9/2024). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan sanksi indisipliner kepada Kepala Desa Bedengung, Amrullah. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Ratusan warga dari Desa Bedengung, Kecamatan Payung mendatangi kantor Bupati Bangka Selatan, Jumat (6/9) pagi. Sembari membawa sejumlah spanduk hingga poster bentuk kekecewaan, mereka dengan lantang menyuarakan aspirasi hingga kegelisahan warga desa. Khususnya ihwal kejelasan sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Bedengung, Amrullah atas kasus penyalahgunaan dana desa hingga puluhan juta rupiah.

Sekretaris Desa Bedengung, Abu Bakar mengatakan, aksi ini digelar untuk menyuarakan penjatuhan sanksi terhadap kepala desa setempat. Seperti diketahui hingga kini pemerintah kabupaten setempat belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap kepala desa tersebut. 

Walaupun beberapa waktu lalu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bedengung telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Amrullah dari jabatannya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami mendesak Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid untuk segera mengeluarkan keputusan terkait dengan disiplin apa yang pantas diterima oleh kepala desa. Keinginan masyarakat meminta kepala desa mundur dari jabatannya," kata Abu Bakar.

Abu Bakar memaparkan, terdapat sembilan poin kesalahan yang dilakukan oleh Amrullah berdasarkan audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Beberapa poin di antaranya telah dianggap fatal oleh masyarakat desa, diketahui Amrullah secara sah telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp32.800.000. Tak hanya itu, kades turut menggunakan dana pembangunan jalan usaha tani (JUT) Air Malik Desa Bedengung tahun anggaran tahun 2024 untuk kepentingan pribadi senilai Rp38.149.000.

Lalu, penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tidak disetorkan ke kas desa. Kemudian, pembangunan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) tahun 2024 tidak melalui musyawarah desa. Belum lagi adanya dugaan permasalahan baru yakni Amrullah diduga turut menilep uang hasil penjualan lahan milik desa. Padahal uang tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam kas masjid desa.

"Karena di situ (Di dalam tuntutan) selain dari uang desa, uang masyarakat, uang masjid, uang ustaz TK/TPA yang bahkan uang teman sendiri digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Abu Bakar.

Di sisi lain sambung dia, masyarakat desa turut merasa bingung dengan perbuatan yang dilakukan oleh Amrullah. Permasalahan ini mencuat sejak pertengahan bulan Desember 2023 silam, kemudian merembet hingga masyarakat melaporkan Amrullah ke Inspektorat. Puncaknya tujuh anggota BPD Bedengung sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah dari jabatannya pada bulan Agustus 2024. Dengan adanya usulan tersebut konflik antar masyarakat di Desa Bedengung dapat terselesaikan.

Terbaru, sejumlah aparat pemerintah desa juga memutuskan melakukan aksi mogok kerja mulai akhir Agustus 2024. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Amrullah yang dinilai sewenang-wenang kepada masyarakat. Sekaligus menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan masyarakat.

"Sejumlah perangkat desa juga mogok kerja. Saat ini masih dilakukan dan akan berlangsung sampai kepala desa memang diberhentikan," ucapnya.

Meskipun demikian kata Abu Bakar, apabila dalam waktu dekat sanksi disiplin tidak segera diberikan kepada Amrullah warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar. Tak hanya itu, warga memastikan akan masuk golongan putih atau golput dalam pilkada serentak pada 27 November 2024. Pada hari itu juga masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Bupati Bangka Selatan.

"Kalau tidak ada tindak selanjutnya mungkin kami akan melakukan aksi demo di hari pemilihan kepala daerah. Kami datang lagi ke sini pas dan golput," pungkas Abu Bakar

Kades Bedengung, Amrullah memastikan siap menanggalkan diri dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Desa Bedengung. Dirinya siap lengser jabatannya jika memang hampir setengah masyarakat ikut berunjuk rasa. 

Pasalnya, ia terpilih menjadi kepala desa melalui pemilihan secara langsung yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat. Bahkan dalam pemilihan kepala desa itu dirinya unggul telak dengan memperoleh 800 suara sah. 

Apabila dirinya dipaksa harus mundur berarti ia turut melukai hati masyarakat telah memilihnya. "Apabila yang ikut berunjuk rasa lebih dari setengah dari masyarakat Desa Bedengung, maka saya ikhlas mengundurkan diri," kata Amrullah.

Menurut Amrullah, kapanpun dirinya siap mengundurkan diri terkhusus jika kehadirannya tidak lagi diinginkan oleh masyarakat desa. Akan tetapi, pengunduran diri tersebut terdapat aturan dan regulasi yang mengatur. Mengingat jabatan kepala desa turut dilindungi oleh Undang-Undang sekaligus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Jika kehadiran saya tidak diinginkan lagi oleh masyarakat Bedengung maka saya siap lengser dari jabatan saya. Tapi semua kan ada aturan mainnya, kepala desa juga dilindungi oleh Undang-Undang," beber Amrullah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono mengatakan, hampir secara 100 persen laporan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Bedengung ke pihaknya benar terjadi dan terbukti kebenarannya. Semua perkara tersebut dapat dipastikan setelah pihaknya turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan beberapa bulan belakangan. Hasilnya terdapat laporan yang dibenarkan dan ada pula laporan yang tidak dibenarkan.

"Pengaduan masyarakat Desa Bedengung setelah kita cek ternyata hampir 100 persen terbukti kebenarannya dan sudah kita tindaklanjuti," kata Mulyono.

Di sisi lain sambung dia, hasil LHP memang tidak boleh diberikan kepada masyarakat desa mengingat terkendala aturan. LHP hanya dapat diberikan kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi final keputusan ada pada bupati," ucapnya. (u1)

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan mengklaim telah menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Bedengung, Kecamatan Payung. Khususnya ihwal penjatuhan sanksi indisipliner hingga usulan masyarakat desa untuk pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah dari jabatannya saat ini. Dalam waktu dekat penjatuhan sanksi bakal diberikan kepada kepala desa tersebut sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan mengakui, pihaknya telah menindaklanjuti terkait segala permasalahan dan aduan masyarakat Desa Bedengung ke pemerintah daerah. Di mana pihaknya melalui Inspektorat telah melayangkan saran dan rekomendasi kepada Kepala Desa Bedengung, Amrullah melalui hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan. Di dalam LHP tersebut kepala desa turut diperintahkan untuk menindaklanjuti semuanya sesuai hasil LHP.

"Memang sudah berproses dan ditindaklanjuti semuanya. Baik dari inspektorat maupun dinas pemberdayaan masyarakat dan desa," ujar Haris Setiawan, Kamis (6/9).

Haris Setiawan menjelaskan berdasarkan LHP yang ada pihaknya mengkaji tuntutan dan desakan masyarakat terhadap pemberhentian kepala desa. Sekaligus mencermati kondisi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat desa. Pasca masyarakat melapor, inspektorat telah melakukan pemeriksaan ke lapangan guna memastikan kejadian sebenarnya. Apakah memang terdapat malaadministrasi atau kesalahan penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Hasil dari kunjungan tersebut kemudian dituangkan ke dalam sebuah laporan untuk diambil tindakan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Menurutnya, bupati selalu merespons semua aduan dan keluhan masyarakat yang ada di setiap desa. Semata-mata hal itu guna menjamin kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

"Semuanya sudah kita ramu dan kita sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti atau diproses," beber Haris.

Haris meminta masyarakat Desa Bedengung untuk dapat bersabar. Mengingat kondisi kamtibmas di desa itu tengah tidak kondusif, perlunya menjaga kondusifitas guna kepentingan bersama. "Untuk sanksi yang pasti semua berkas sudah kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti Pak Bupati yang akan menyampaikan," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved