Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perluas Penerapan QRIS

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, akan segera memperluas penerapan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PUKUL GONG -- Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda ketika melakukan pemukulan gong di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (17/9/2025). Pemukulan dong merupakan Kick Off SP2D online dan kanal pembayaran melalui QRIS pada retribusi jasa pelayanan kesehatan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, akan segera memperluas penerapan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS sebagai basis digitalisasi transaksi keuangan. Penerapan QRIS nantinya akan dilakukan dalam berbagai transaksi, seperti pajak, parkir, retribusi serta belanja daerah. Kebijakan ini memungkinkan transaksi digital yang cepat dan aman bagi masyarakat sekaligus mempermudah pengelolaan dana oleh pemerintah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, digitalisasi transaksi keuangan merupakan aspek penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi dan kerahasiaan pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital yang terus berlanjut digitalisasi transaksi keuangan menjadi krusial. Oleh sebab itu, penerapan QRIS akan diperluas dalam sektor penerimaan daerah.

"Dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang cepat, efisien, akurat serta transparan," kata Hefi Nuranda, Rabu (17/9).

Hefi Nuranda mengungkapkan, digitalisasi meningkatkan transparansi dengan sistem keuangan terintegrasi yang mampu menyatukan setiap transaksi. Melalui sistem ini, setiap perangkat daerah dapat merekam data kontrak belanja daerah juga rencana pencairan. 

Sementara bendahara umum daerah dapat lebih awal merencanakan arus kas sesuai kebutuhan. Ia mencontohkan penerapan surat perintah pencairan dana (SP2D) online yang terintegrasi dengan sistem bank rekening kas umum daerah (RKUD).

Inovasi ini memungkinkan pelayanan pencairan tetap dapat dilakukan meskipun pada hari libur kerja, sehingga lebih efisien dan akurat. Nantinya juga akan ada inovasi penerapan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. 

Dari sisi penerimaan daerah, pihaknya telah menerapkan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan QRIS. Seperti untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), jasa pelayanan kesehatan hingga retribusi sampah.

"Ke depannya, kanal QRIS ini akan mencakup berbagai sektor penerimaan daerah lainnya. Juga menjadi pintu masuk ekosistem digital bagi UMKM dalam mendukung inklusi ekonomi dan keuangan," papar Hefi Nuranda(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved