Berita Kriminal
Residivis Kasus Narkoba Tepergok Jual Sabu
Defriansyah memaparkan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pernah merasakan dinginnya penjara, sepertinya tak membuat pemuda berinisial KNG (28) jera. Pria pengangguran warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Total belasan paket sabu siap edar berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah itu. "Benar, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Defriansyah, Rabu (4/9).
Defriansyah memaparkan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dicokok polisi saat tengah asyik nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah pondok di Jalan Payak Ubi.
Pondok tersebut berdasarkan laporan warga kerap kali digunakan sebagai tempat berpesta hingga transaksi narkoba jenis sabu. Sampai akhirnya petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari di wilayah itu.
Benar saja saat dilakukan pengamatan di sekitar lokasi terdapat beberapa orang berada di pondok itu, diduga kuat mereka akan bertransaksi sabu. Tak mau kecolongan, petugas langsung gerak cepat menggerebek sejumlah orang di pondok tersebut.
Awalnya mereka enggan mengakui hendak bertransaksi narkoba, sampai petugas didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku KNG polisi mendapatkan 18 paket sabu siap edar dengan berat 3,27 gram.
"Setelah kita lakukan penggeledahan, sabu seberat 3,27 gram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok oleh pelaku," papar Defriansyah.
Kepada polisi, KNG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Sumatera Selatan yang saat ini masih diburu. Menurut catatan kepolisian, KNG sebelumnya pernah dibui karena terlibat dalam kasus narkotika pada beberapa tahun silam. KNG baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024.
Motif pelaku nekat mengedarkan sabu lantaran permasalahan ekonomi yang dialami, mengingat pelaku tidak bekerja. Sehingga nekat mengambil jalan pintas dengan menjajakan narkoba kepada masyarakat, khususnya yang bekerja di pertambangan timah di perairan laut sekitar itu.
"Jadi pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkotika," ucapnya.
Kendati demikian kata Defriansyah, pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. KNG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dua puluh tahun penjara," ujar Defriansyah. (u1)
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.