Berita Kriminal
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar
Amin Nurachman dan Mardani menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2020.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung, Amin Nurachman, dan mantan Bendahara KONI Kabupaten Belitung, Mardani, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2020, Kamis (28/8/2025).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menyebutkan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.382.711.000.
Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Amin Nurachman.
Jaksa penuntut umum mengatakan, dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku ketua KONI Belitung sekaligus bertindak selaku penerima dana hibah KONI Kabupaten Belitung.
Sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Mardani, selaku bendahara KONI Kabupaten Belitung sesuai dengan uraian dalam dakwaan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000 sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Akibat perbuatan terdakwa Amin Nurachman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata JPU.
Selanjutnya, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mardani.
Jaksa menyatakan, dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku bendahara KONI Belitung sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Amin Nurachman sesuai dengan uraian dalam dakwaan.
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK Provinsi Babel," ujar JPU.
Atas perbuatannya itu, Mardani diancam pidana melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tak ajukan eksepsi
Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Belitung.
Namun, Amin Nurachman melalui penasihat hukumnya meminta agar JPU memberikan salinan berkas perkara.
"Terima kasih Yang Mulia, saya dari penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman tidak mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250828_terdakwa-menuju-ruang-sidang-garuda.jpg)