Rabu, 13 Mei 2026

Berita Kriminal

Dua Remaja Simpan 21 Paket Sabu

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua remaja berinisial IF alias B dan D alias D, di kawasan Desa Belo Laut, Mentok.

Tayang:
Dokumentasi
SIMPAN SABU - Dua remaja di Bangka Barat saat diamankan ke Mapolres Bangka Barat atas kepemilikan puluhan paket sabu, Senin (11/5) malam. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua remaja berinisial IF alias B dan D alias D, di kawasan Desa Belo Laut, Mentok, Senin (11/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya diamankan setelah terbukti membawa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Peristiwa ini bermula ketika personel Satresnarkoba tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentok. Saat melintasi kawasan Jalan Gang Horas, petugas melihat dua sosok remaja dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Begitu menyadari kehadiran polisi, keduanya langsung melarikan diri untuk menghindar.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengungkapkan, dalam pelariannya, salah satu dari mereka sempat membuang sebuah kantong plastik berwarna merah muda ke pinggir jalan guna menghilangkan jejak.

Namun, kesigapan Tim Hantu membuahkan hasil. Keduanya berhasil diringkus tak jauh dari lokasi pembuangan barang bukti tersebut. "Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri sambil membuang sebuah plastik warna pink," kata Yos Sudarso, Selasa (12/5).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat. Di dalam plastik tersebut, ditemukan 21 paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih, diduga kuat sebagai sabu.

Remaja yang diamankan mengakui barang itu adalah miliknya yang sengaja dibuang saat dikejar polisi. Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke kawasan Kuburan Cina di Kampung Menjelang pada pukul 19.00 WIB.

Dari hasil operasi secara keseluruhan, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,36 gram. Selain sabu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, ponsel, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Yos Sudarso menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkoba, bahkan jika pelakunya masih di bawah umur. "Polres Bangka Barat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda," tegasnya.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. "Kini, IF dan D beserta tumpukan barang bukti telah mendekam di Mapolres Bangka Barat," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved