Berita Kriminal
Komplotan Pemuda Nekat Curi Mesin Robin dan Motor
Unit Reskrim Polsek Merawang dan Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil membekuk komplotan pencurian yang meresahkan warga Desa Pagarawan.
MERAWANG, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Merawang dan Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil membekuk komplotan pencurian yang meresahkan warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang. Komplotan ini menyasar mesin pompa air atau mesin robin milik petani hingga sepeda motor warga, pada Senin (11/5) malam.
Kapolsek Merawang, Iptu Muhammad Ryan Nofiandy, mengungkapkan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah setelah salah satu pelaku tertangkap di Kota Pangkalpinang, Selasa (12/5) pagi.
Menurutnya, kasus ini terkuak saat pelaku berinisial AS (17) terjaring oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang atas kasus berbeda. Dari pengakuan AS, terungkap dirinya bersama dua rekannya telah beraksi di wilayah Kecamatan Merawang.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga, setelah mendapat informasi adanya pelaku yang mengaku telah mencuri mesin robin dan motor di wilayah hukum kami," jelas Ryan Nofiandy.
Berbekal keterangan AS, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hasilnya, Yogi Setiawan alias Bang Adek (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Yogi mengakui semua perbuatannya. Namun, aksi ini ternyata melibatkan satu orang lagi berinisial RA (16) yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk pelaku Yogi sudah kami amankan, sementara satu pelaku berinisial RA masih dalam pengejaran intensif oleh tim di lapangan," ujarnya.
Diakuinya, para pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggasak 3 unit mesin robin di perkebunan warga pada 28 April 2026. Mereka memotong pipa sambungan dan memikul mesin tersebut secara manual sebelum dibawa kabur menggunakan motor Yamaha Mio.
Sedangkan, pencurian motor Yamaha Force One milik warga bernama Rahmatullah pada 2 Mei 2026, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci L dan membobol gembok gear dengan plat besi. "Sepeda motor hasil curian, sempat dibawa berkeliling dan digunakan pelaku AS untuk melakukan aksi kejahatan di beberapa titik di Pangkalpinang," ujarnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/komplotan-pencurian-yang-meresahkan-warga-Desa-Pagarawan.jpg)