Selasa, 12 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

2026, Sudah Tiga ASN Bangka Selatan Dipecat

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tersandung kasus disiplin sepanjang tahun 2026.

Tayang:
Dok Bangka Pos
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Suprayitno. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tersandung kasus disiplin sepanjang tahun 2026. Dari total kasus yang ditangani, sebagian telah diputuskan dan sebagian lainnya masih dalam proses. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno, mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar lima kasus pelanggaran disiplin ASN yang sudah ditangani. Tiga di antaranya telah melalui proses persidangan dan memiliki putusan final. Sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelesaian administratif.

"Untuk disiplin ASN sepanjang tahun 2026 kurang lebih ada lima kasus, tiga sudah diputuskan dan dua masih dalam proses," ujar Suprayitno, Rabu (6/5).

Menurutnya, dari keseluruhan kasus yang ditangani, tiga orang ASN telah resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap proses lanjutan di tingkat kabupaten. Penanganan ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi.

Dirinya menegaskan penanganan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga menjalankan arahan pimpinan untuk menegakkan sistem rewards and punishment alias penghargaan dan sanksi secara seimbang bagi ASN. Setiap kasus diproses melalui tahapan panjang sebelum sampai pada keputusan akhir.

"Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari reward and punishment yang menjadi arahan pimpinan daerah yakni bupati dan wakil bupati," papar Suprayitno.

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kinerja dan disiplin kerja pegawai. Menurutnya, mekanisme penanganan disiplin ASN telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku. 

Dalam aturan tersebut, akumulasi pelanggaran kehadiran menjadi indikator utama penjatuhan sanksi. Jika melebihi batas yang ditentukan, pegawai dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian. Dalam aturan, akumulasi ketidakhadiran hanya 28 hari dalam setahun, dan jika berturut-turut 10 hari sudah masuk kategori berat.

Terkait hak kepegawaian, Suprayitno memastikan bahwa ASN yang masih dalam proses sanksi tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Namun, terdapat penyesuaian khusus bagi pegawai yang telah dijatuhi sanksi berat. Kebijakan ini mengikuti regulasi serta kemampuan keuangan daerah.

"Saat proses penerapan sanksi, gaji yang bersangkutan hanya diberikan 50 persen, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP-Red) tergantung kebijakan daerah," pungkas Suprayitno. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved