Berita Bangka Selatan
Lahan Sawah Dialihfungsikan Jadi Perkebunan Sawit, Pemkab Basel Ambil Langkah Pembongkaran
Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan lahan pangan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersiap melakukan pembongkaran terhadap kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kecamatan Pulau Besar. Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan lahan pangan.
Proses penindakan kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian pengawasan dan pemberitahuan dilakukan. Tim terpadu dijadwalkan turun langsung untuk memastikan pelaksanaan pembongkaran berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, mengatakan keputusan pembongkaran diambil sebagai bentuk penegakan regulasi yang telah dilanggar. Pemerintah sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung dan menemukan adanya alih fungsi lahan di sejumlah titik. Tahapan administratif, termasuk surat pemberitahuan, juga telah disampaikan kepada pihak terkait.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku kita bersama tim gabungan akan menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran lahan-lahan sawah yang sudah ditanami oleh kelapa sawit," tegas Risvandika, Selasa (5/5).
Menurut Risvandika, pembongkaran akan dilakukan terhadap seluruh lahan yang terbukti dialihfungsikan tanpa izin, tanpa membedakan pelaku. Prinsip penanganan diterapkan sama untuk setiap kasus guna menjaga konsistensi penegakan aturan. Pemerintah menegaskan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanaman pangan harus dikembalikan ke fungsi semula.
Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan juga akan mengidentifikasi skala pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan alih fungsi dalam luasan besar, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak berbadan usaha. Penanganan terhadap kasus tersebut akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau jumlahnya luas bisa jadi itu bukan perorangan, jika sudah dalam bentuk perusahaan kita akan tindak lebih lanjut lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Risvandika.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan inventarisasi untuk memastikan total luasan lahan yang akan ditindak. Data dihimpun melalui laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dengan pengecekan langsung dan pengukuran di lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penindakan lanjutan.
Berdasarkan temuan sementara, alih fungsi lahan di Kecamatan Pulau Besar mayoritas dilakukan oleh perorangan dengan pola tersebar. Lahan yang dialihkan tidak berada dalam satu hamparan luas, melainkan di titik-titik tertentu dengan luas relatif kecil. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena harus menjangkau banyak lokasi.
Rata-rata luas lahan yang dialihfungsikan berkisar antara satu hingga dua hektare per titik, dan belum ditemukan kasus dalam skala besar di atas 20 hektare. Meski demikian, pemerintah tetap menilai kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak meluas. "Kalau saat ini kita lihat yang terjadi khususnya di Kecamatan Pulau Besar alih fungsi lahan banyak dilakukan oleh perorangan," jelasnya.
Sebelumnya kata Risvandika, pemerintah juga telah melakukan pembongkaran di Dusun Tanget dan Dusun Limus, Desa Serdang dengan hasil lebih dari 60 hektare lahan berhasil dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian. Keberhasilan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan langkah serupa di wilayah lain, termasuk Pulau Besar. Perbaikan infrastruktur pendukung masih diperlukan agar lahan dapat kembali produktif bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah provinsi.
"Yang sudah kita lakukan eksekusi Alhamdulillah sudah lebih dari 60 hektare yang sudah kita kembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian," pungkas Risvandika. (u1)
Beri Edukasi Petani
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan alih fungsi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Upaya ini difokuskan pada desa-desa yang memiliki kawasan persawahan aktif agar pemahaman warga terhadap aturan semakin kuat.
Sosialisasi dinilai penting untuk menekan pelanggaran sejak awal sebelum berujung pada penindakan. Pemerintah juga menggandeng berbagai unsur di tingkat desa untuk memperluas jangkauan edukasi.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, berujar sosialisasi dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap masyarakat awam yang belum memahami aturan penggunaan lahan. Kegiatan ini menyasar langsung perangkat desa, kelompok tani, hingga masyarakat pemilik lahan. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat diteruskan secara berjenjang kepada para petani.
| Harga Sapi Kurban Naik 30 Persen Jelang Iduladha |
|
|---|
| DPRD Bangka Selatan Dorong Pemda Percepat Pelaksanaan Program |
|
|---|
| Harga Sawit Masih di Bawah Target Apkasindo, Bangka Selatan Siapkan Tim Pengawas |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Rantai Pasok TBS Sawit |
|
|---|
| Seleksi 7 Kepala OPD Tunggu Arahan Bupati Bangka Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Sejumlah-petani-ketika-melakukan-penanaman-padi-di-lahan-persawahan-Desa-Rias.jpg)