Berita Kriminal

Satu Remaja Tepergok Bawa Sajam di Jalanan Toboali

Seorang remaja ditangkap warga dan anggota kepolisian dari Polres Bangka Selatan, karena membawa dan menyeret senjata tajam di jalanan.

IST
Pemuda berinisial LA (21) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan ditangkap polisi karena membawa senjata tajam saat hendak tawuran, Kamis (19/9/2024).  

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang remaja ditangkap warga dan anggota kepolisian dari Polres Bangka Selatan, karena membawa dan menyeret senjata tajam jenis celurit, tombak hingga pedang di jalanan. Tindakan itu dianggap meresahkan warga karena senjata tersebut dibawa saat mereka mengendarai sepeda motor. Diduga kuat remaja tersebut hendak melakukan tawuran di sejumlah lokasi di Kota Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, remaja inisial LA (21) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali berulah pada Kamis (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku bersama sejumlah pemuda lainnya mengendarai beberapa unit sepeda motor sembari mengayunkan dan menyeret senjata tajam di jalanan.

"Jadi penangkapan usai pelaku membawa senjata tajam tersebut di jalanan," kata Raja Taufik Ikrar Buntani, Jumat (20/9).

Raja Taufik Ikrar Buntani memaparkan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan setelah beberapa orang saksi yang tengah duduk melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang sebagian besar berboncengan, membawa senjata penusuk mulai dari celurit hingga tombak. Mereka sambil menyeret dan mengayunkan senjata tersebut ke jalanan di sepanjang Jalan Dr Wahidin, Toboali. Kemudian warga yang melihat kejadian itu langsung melapor ke aparat kepolisian yang sedang patroli.

Anggota Sat Samapta menerima informasi itu langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi polisi mendapati sejumlah pemuda tengah membawa senjata tajam. Mengetahui kedatangan polisi beberapa orang pemuda di antaranya sampai lari tunggang-langgang dari lokasi serta meninggalkan sejumlah barang bukti. Usai dilakukan pengejaran petugas mendapatkan satu orang pemuda yang berhasil ditangkap.

"Jadi kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta satu batang senjata tajam jenis tombak. Dengan panjang kurang lebih mencapai 1,5 meter terbuat dari besi stainless steel," papar Raja Taufik Ikrar Buntani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara lanjut dia, tombak itu merupakan alat untuk keperluan bekerja. Akan tetapi digunakan sebagai alat untuk tawuran dengan harapan pelaku dapat melukai lawannya menggunakan tombak tersebut. Seperti diketahui sekelompok anak muda itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan akan tawuran dengan kelompok lainnya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan serta ditetapkan sebagai tersangka. LA dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Jadi motif pelaku membawa tombak untuk tawuran dan melukai lawannya," sebutnya.

Raja Taufik Ikrar Buntani mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. "Diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa. Namun apabila kembali terjadi maka kami akan melakukan penegakan hukum," tegas Raja Taufik Ikrar Buntani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved