Warga Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Smelter Timah Ilegal di Belitung Timur
Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung
MANGGAR, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Tersangka itu berinisial KS (37), warga Kota Pangkalpinang.
"Dalam struktur organisasi perusahaan, dia (KS) sebagai penanggung jawab, menjabat sebagai kepala produksi yang beralamat di Pangkalpinang," kata Kepala Polres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Kamis (26/9/2024).
Indra menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan proses panjang penyidikan hingga pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta.
Indra menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus), ditetapkanlah satu tersangka tersebut.
"Berikutnya terhadap tersangka kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih berada di Bangka," ujar Indra.
Terkait kemungkinan akan adanya tersangka lain, Indra menyebutkan, tergantung nanti berdasarkan penyidikan maupun keterangan tersangka KS berdasarkan pemeriksaan.
"Kami juga mempersilakan apabila nanti ada bukti atau novum, hal-hal lain yang terkait alat bukti yang nanti diklarifikasi digunakan untuk tersangka lain, jika ada," tuturnya.
Peran tersangka
Indra mengungkapkan, salah satu pernyataan berdasarkan keterangan saksi-saksi, KS memiliki indikasi kuat melakukan tindakan pidana setelah ditelusuri bahwa dia membeli pasir timah dari penambang berbagai tempat sebanyak beberapa ton.
Pasir timah yang dibeli KS kemudian digabung dan dicampur dengan beberapa slag atau hasil ampas yang ada RKAB-nya.
Smelter menjual slag kepada KS sebagaimana yang diamankan juga, namun KS ternyata mencampurnya dengan bijih timah sehingga dibuatlah menjadi balok timah.
"Itulah peran tersangka, karena unsur pasalnya untuk Pasal 161, setiap orang yang melakukan peleburan, pengangkutan, dan segala macamnya material yang bukan berasal dari IUP atau IUPK sehingga KS yang ditetapkan sebagai tersangka cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 71 keping balok timah yang masing-masing memiliki berat 40-50 kilogram, 60 karung timah, 10 tetesan balok timah, dan peralatan smelter timah lainnya. (s1)
| Wakapolres Beltim Sambangi Mapolsek Gantung, Kompol Deddy Nuary: Jaga Nama Baik Institusi |
|
|---|
| Operasi Ketupat Menumbing 2026, Wakapolres Beltim: Setiap Personel Harus Sigap |
|
|---|
| Pria 46 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Belitung Timur |
|
|---|
| Operasi Zebra Manumbing 2025 di Belitung Timur, Kepolisian Terjunkan 33 Personel |
|
|---|
| Pemuda 22 Tahun di Belitung Timur Diduga Akhiri Hidup di dalam Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20240926_kasus-smelter-timah-ilegal.jpg)