Selasa, 5 Mei 2026

Warga Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Smelter Timah Ilegal di Belitung Timur

Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung

Tayang:
Editor: suhendri
Pos Belitung/Bryan Bimantoro
KASUS SMELTER TIMAH ILEGAL - Kepala Polres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus smelter timah ilegal, Kamis (26/9). Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. 

Tersangka itu berinisial KS (37), warga Kota Pangkalpinang.

"Dalam struktur organisasi perusahaan, dia (KS) sebagai penanggung jawab, menjabat sebagai kepala produksi yang beralamat di Pangkalpinang," kata Kepala Polres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Kamis (26/9/2024).

Indra menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan proses panjang penyidikan hingga pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi ahli. 

Kedua saksi ahli yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta.

Indra menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus), ditetapkanlah satu tersangka tersebut. 

"Berikutnya terhadap tersangka kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih berada di Bangka," ujar Indra.

Terkait kemungkinan akan adanya tersangka lain, Indra menyebutkan, tergantung nanti berdasarkan penyidikan maupun keterangan tersangka KS berdasarkan pemeriksaan. 

"Kami juga mempersilakan apabila nanti ada bukti atau novum, hal-hal lain yang terkait alat bukti yang nanti diklarifikasi digunakan untuk tersangka lain, jika ada," tuturnya.

Peran tersangka

Indra mengungkapkan, salah satu pernyataan berdasarkan keterangan saksi-saksi, KS memiliki indikasi kuat melakukan tindakan pidana setelah ditelusuri bahwa dia membeli pasir timah dari penambang berbagai tempat sebanyak beberapa ton. 

Pasir timah yang dibeli KS kemudian digabung dan dicampur dengan beberapa slag atau hasil ampas yang ada RKAB-nya. 

Smelter menjual slag kepada KS sebagaimana yang diamankan juga, namun KS ternyata mencampurnya dengan bijih timah sehingga dibuatlah menjadi balok timah. 

"Itulah peran tersangka, karena unsur pasalnya untuk Pasal 161, setiap orang yang melakukan peleburan, pengangkutan, dan segala macamnya material yang bukan berasal dari IUP atau IUPK sehingga KS yang ditetapkan sebagai tersangka cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 71 keping balok timah yang masing-masing memiliki berat 40-50 kilogram, 60 karung timah, 10 tetesan balok timah, dan peralatan smelter timah lainnya. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved