Berita Bangka Tengah
11 Ribu BPJS Kesehatan Warga Bangka Tengah Dinonaktifkan, Puskesmas Tetap Layani Gratis
Ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan milik masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI) telah dinonaktifkan.
KOBA, BABEL NEWS - Ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan milik masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI) telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun, Minggu (29/9).
Zaitun mengungkapkan, kira-kira ada 11 ribu masyarakat di wilayahnya yang saat ini BPJS-nya tidak aktif lagi. Menurutnya, awalnya Pemprov Babel menanggung sekitar 14 ribu jaminan kesehatan (BPJS) masyarakat kategori PBI di Kabupaten Bangka Tengah. Namun kemudian berkurang menjadi 3 ribu masyarakat saja yang dijamin.
Diakuinya, pengurangan tanggungan atau penonaktifan jaminan kesehatan masyarakat Bangka Tengah tersebut disebut-sebut karena kondisi keuangan Pemprov Babel yang sedang mengalami defisit.
Sehingga, per Bulan September tahun 2024 ada sebanyak sekitar 11 ribu jaminan kesehatan masyarakat di Bangka Tengah akhirnya dinonaktifkan oleh Pemprov Babel karena kekurangan dana.
Zaitun mengatakan, seluruh puskesmas di Kabupaten Bangka Tengah harus tetap melayani masyarakat meskipun BPJS-nya sudah tidak aktif lagi dengan cukup membawa KTP dan KK. Kecuali, masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit harus diaktifkan kembali terlebih dahulu BPJS-nya oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) karena biaya pelayanan medis tersebut harus diklaim.
Ia menjelaskan, pembayaran BPJS Kesehatan ke puskemas dan rumah sakit berbeda, yakni dengan sistem kapitasi dan INA-CBGs. Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas setiap bulannya.
Besaran pembayaran ini didasarkan pada jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sementara INA-CBGs adalah singkatan dari Indonesian Case Base Groups, yaitu sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Oleh karena itu, Pemkab Bangka Tengah mempunyai strategi tersendiri dalam menanggulangi persoalan ribuan masyarakat tanpa BPJS aktif tersebut. Apalagi saat ini kondisi keuangan Pemkab Bangka Tengah juga tidak memungkinkan, sehingga tidak bisa menambah kuota PBI atau meng-cover masyarakat yang sebelumnya ditanggung Pemprov Babel.
"Kalau kita mau menambah mengakomodir 11 ribu itu lumayan, uang kita dak cukup lah, lantaran kita tidak tahu, tiba-tiba, dadakan ada pengurangan itu," katanya.
Strateginya, bagi masyarakat yang tidak membutuhkan pelayanan rumah sakit akan dibiarkan saja BPJS-nya tidak aktif karena pelayanan di puskesmas sudah gratis dengan cukup membawa KK dan KTP. Tapi, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis yang hanya tersedia di rumah sakit, maka Pemkab Bangka Tengah akan mengaktifkan BPJS-nya saat itu juga.
BPJS masyarakat bisa langsung diaktifkan kembali karena Kabupaten Bangka Tengah sudah termasuk ke UHC. "Itu lah paling strategi yang kita lakukan. Kita tidak bisa nambah kuota, karena sudah ketuk palu (angggaran)," ujarnya.
Diketahui, masyarakat Bangka Tengah yang BPJS-nya ditanggung pemerintah pusat ada 41 ribu orang, ditanggung pemerintah provinsi ada 3 ribu orang (sebelumnya 14 ribu), dan ditanggung pemerintah kabupaten ada 63 ribu orang. (w6)
Gelontorkan Rp2 Miliar per Bulan
KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun menjelaskan, program berobat gratis melalui universal health coverage (UHC) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang masuk dalam RPJMN. Tercantum di RPJMN, bahwa pemerintah pusat pada tahun 2024 menargetkan jaminan kesehatan mencapai 98 persen di semua wilayah.
Maka itu, semua kabupaten/kota diupayakan harus mencapai UHC di angka minimal 95 persen, sementara di Kabupaten Bangka Tengah sudah mencapai 97,97 persen. Persentase pencapaian UHC dihitung dari jumlah penduduk yang telah mempunyai jaminan kesehatan dari BPJS.
Artinya yang dihitung bukan hanya masyarakat biasa, tapi juga pegawai negeri sipil, pekerjaan swasta dan PPPK (penerima upah) serta peserta BPJS mandiri. "Sebenarnya, diarahkan masyarakat bisa mandiri tidak menjadi beban pemerintah, diharapkan kalau mampu bisa bayar sendiri," kata Zaitun, Minggu (29/9).
Masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Bangka Tengah ada tiga kategori yakni tanggungan pemerintah pusat yang tercatat di DTKS, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. "Sisanya itu adalah masyarakat bekerja dan yang mandiri, pekerja yang disebut penerima upah. Jadi 97 persen UHC bukan yang kita tanggung, tapi total pemilik BPJS," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Bangka Tengah harus menyediakan anggaran sekitar Rp26 miliar per tahun guna menanggung jaminan kesehatan masyarakat kategori PBI. Pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut dilakukan per bulan ke BPJS Kesehatan dengan rata-rata bayar sekitar Rp2 miliar.
"Perencanaan kita bagus, dan ini kebutuhan dasar, jadi kita tidak pernah mendengar di Bangka Tengah ini tidak bayar, pasti dibayar BPJS-nya," katanya. (w6)
Kemenkeu Satu Babel Dorong UMKM Kurau Naik Kelas |
![]() |
---|
Dorong Budaya Literasi, Eva Algafry Resmikan Pojok Baca Zona Cerdas di SDN 10 Namang |
![]() |
---|
Desa Namang Tanam 1.000 Pohon di Wisata Danau Gurun Pelawan |
![]() |
---|
Kejari Bangka Tengah Musnahkan 719,4 gram Sabu |
![]() |
---|
HUT ke-80 Kejaksaan di Bangka Tengah, 80 Anak-anak Ikut Khitanan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.