Berita Pangkalpinang
DPRD Bangka Belitung Sambut Baik Program Pemutihan Pajak
Kendati demikian, dia berharap, adanya program pemutihan tersebut tidak membuat masyarakat menjadi malas membayar pajak tepat waktu.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elvi Diana mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid dua yang diadakan Pemprov Babel.
Program pemutihan PKB kali ini dimulai pada 1 September hingga 30 November 2025.
“Menyambut baiklah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apa pun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi, Jumat (5/9/2025).
Kendati demikian, dia berharap, adanya program pemutihan tersebut tidak membuat masyarakat menjadi malas membayar pajak tepat waktu.
Pembayaran pajak sejatinya dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
“Karena pada dasarnya pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” ujar Elvi.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak. Sekecil apa pun pajak, lanjut Elvi, itu kewajiban yang harus dipenuhi.
“Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak. Karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu (untuk) membangun bangsa sendiri,” tuturnya. (riz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.