Kabar Bangka

Pengedar Lempar Pesanan Sabu ke Semak

Dafid Ardianto alias Dafid, warga Perumnas Belinyu Kabupaten Bangka dibekuk usai melemparkan pesanan narkotika jenis sabu, Senin (7/10) dini hari. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Bangka
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti, Senin (7/10). 

BELINYU, BABEL NEWS  - Dafid Ardianto alias Dafid, warga Perumnas Belinyu Kabupaten Bangka dibekuk usai melemparkan pesanan narkotika jenis sabu, Senin (7/10) dini hari. 

Sekitar 5 paket sabu diamankan dari semak-semak pinggir jalan di Jalan Sincong Kecamatan Belinyu dan 7 paket di Jalan Dusun Bebek Kecamatan Belinyu. Total 12 paket narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 3,48 gram bersama barang bukti lainnya.

"Diamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 12 paket sabu yang sebelumnya telah dilemparkan untuk diambil pemesan," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, Senin (7/10).

Awalnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan. Hasilnya mendapatati Dafid Ardianto alias Dafid merupakan salah satu pengedar sabu di wilayah Belinyu. 

Setelah dilakukan pemantauan gerak-gerik Dafid, kemudian diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Belinyu. Saat itu diamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik Dafid. Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba, pasalnya menurut Dafid narkoba yang ia jual sudah dilemparkan di dua titik untuk diambil pemesan yakni di Jalan Sincong dan di Jalan Kebun Sawit di Dusun Bebek.

Selanjutnya Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membawa Dafid untuk menunjukkan narkoba yang ia lempar tersebut. Saat didampingi kepala dusun setempat benar saja di Jalan Sincong Kecamatan Belinyu Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka menemukan 5 paket sabu.

Selanjutnya Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membawa Dafid ke kawasan Dusun Bebek Belinyu menunjukkan barang bukti narkoba lainnya. 

Di semak pinggir jalan areal kebun sawit ditemukan 7 paket sabu. Selanjutnya Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membawa Dafid dan barang bukti ke Polres Bangka. 

Dafid dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka yang tak lepas bantuan dan informasi dari masyarakat," kata Era. (die)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved