Berita Kriminal
Sidang Perdana Dugaan Tipikor Mantan Kades Kemuja, JPU Dakwakan Dua Pasal
JPU menjatuhkan dua pasal kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, M. Istohari.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dua pasal kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, M. Istohari. Hal ini disampaikan JPU, W Barnad dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa M. Istohari, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (15/10).
Di mana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Subsidiar pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hari ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah membacakan dakwaan terkait perbuatan melawan hukum, terdakwa Istohari dalam hal ini terdakwa Istohari disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Barnad.
Barnad mengakui, terdakwa sendiri telah dianggap merugikan negara dan menyalahgunakan anggaran, sesuai dengan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bangka. "Untuk kerugian negara dari hasil hitungan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Bangka di antaranya Rp261.900.600, ya uang pengembalian sempat dititipkan ke rekening penitipan Kejari Bangka tapi itu kan tidak menghapus tidak pidana," jelasnya.
"Uang yang dikembalikan sebesar temuan dari Inspektorat yaitu Rp261.900.600, terdakwa terancam hukuman minimal empat tahun penjara," kata Barnad.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penahanan terhadap M Istohari, Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka di Lapas II B Bukit Semut Sungailiat, Jumat (2/8). M Istohari ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa.
M Istohari diduga melakukan tindak korupsi penyimpangan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00. "Terdapat SILPA tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 hingga tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa oleh kepala desa. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dititipkan Lapas Bukit Semut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, W Barnad.
Ia menjelaskan, sisa lebih pencairan tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemuja yang telah dicairkan oleh kepala desa. Namun pengerjaannya tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.
"Bahwa dana SILPA pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan kembali ke kas desa. Serta adanya kegiatan fiktif yang dananya telah dicairkan anggarannya. Di mana kegiatannya tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik kejaksaan sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan ahli. "Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dengan masa penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (v1)
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus |
![]() |
---|
Petugas Pergoki Pelaku Curi Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.