Berita Kriminal
Ambo Senang Jual Sabu ke Penambang Timah dan Nelayan
Awalnya, Ambo membeli dua kantong sabu dengan harga Rp15 juta. Kemudian sabu yang dibeli dipecah guna dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan
TOBOALI, BABEL NEWS - Tersangka bandar narkoba, Ambo Senang (44), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang.
Awalnya, Ambo membeli dua kantong sabu dengan harga Rp15 juta.
Kemudian sabu yang dibeli dipecah guna dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Dari penjualan barang haram tersebut, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
“Saya membelinya dua kantong Rp15 juta. Dipecah lagi dan dijual dapat keuntungan satu kantong Rp2 juta,” kata Ambo saat diinterogasi Wakil Kepala Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono, Kamis (24/10/2024).
Dia menyebutkan, barang haram tersebut biasa habis terjual dalam kurun waktu selama sepekan.
Jika sabu-sabu habis terjual, Ambo kembali membeli dari pemasok yang saat ini masih diburu polisi.
Masing-masing paket sabu itu dijual dengan harga bervariasi mulai ratusan ribu atau paket ekonomis.
Biasanya, sabu dijual kepada kalangan penambang pasir timah hingga nelayan yang ada di Kecamatan Tukak Sadai.
“Dua kantong habis saya jual selama seminggu. Saya jual ke nelayan dan para penambang timah,” ujar Ambo.
Meski demikian, Ambo mengaku menyesal kembali menjadi bandar narkoba. Dirinya saat ini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang berlaku.
Polisi gerebek rumah bandar
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Bangka Selatan, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang merupakan kediaman bandar narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Ambo Senang (44), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, M Saufik (49), warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Felly Candra (46), warga Gang Tenang, dan Fenni Violita (35), warga Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Toboali.
Mereka ditangkap usai pesta sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba. Mirisnya, keempatnya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas beberapa bulan lalu.
“Jadi ada dua orang bandar dan dua orang pengedar. Semuanya kita tangkap di satu rumah yang sama di Desa Gadung,” kata Wakil Kepala Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Hary mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi yang diterima aparat satuan reserse narkoba (satresnarkoba) mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Gadung.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan memantau lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah beberapa hari memantau, aparat mendapati gerak-gerak dua orang yang mencurigakan dari dalam rumah tersebut.
Hingga akhirnya, polisi bersama sejumlah tokoh masyarakat menggerebek rumah kontrakan itu.
“Di sana, petugas mendapatkan empat orang tengah selesai pesta sabu bersama-sama. Dari tangan mereka, anggota mendapatkan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat 16,31 gram,” ujar Hary.
Selain itu, lanjut dia, diamankan pula empat bungkus plastik bening berukuran besar, satu bal plastik bening kecil, satu kotak rokok, satu sekop terbuat dari bekas sedotan minuman, satu dompet kecil warna merah muda, satu pirek kaca, satu alat isap jenis bong, satu jarum, satu korek api gas, dua tas warna biru gelap dan bermotif loreng, satu buku catatan, uang tunai Rp650 ribu, empat ponsel, dan empat sepeda motor berbagai merek.
Lebih lanjut, Hary mengatakan, keempat tersangka yang digerebek tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis narkoba.
Ambo Senang berperan sebagai bandar atau pemilik barang, sedangkan kurirnya adalah M Saufik.
Felly Candra merupakan bandar sekaligus pengedar. Barang bukti narkoba seberat 10 gram dia beli dari Ambo. Adapun Fenni Violita merupakan pengguna narkoba.
“Keempatnya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka juga kita tangkap setelah pesta sabu,” ucap Hary.
Keempat tersangka tersebut kini ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima sampai 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Hary. (u1)
| Pemuda Tepergok Edarkan 45 Paket Sabu |
|
|---|
| Residivis Nekat Edarkan 27 Paket Sabu |
|
|---|
| Tim Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek 2 Rumah Kontrakan di Gabek, Temukan Ganja hingga Ekstasi |
|
|---|
| Polres Belitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu |
|
|---|
| Motor Curian Digadai Rp1 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20241024_barang-bukti-penyalahgunaan-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.