Rabu, 8 April 2026

Kabar Bangka Selatan

Residivisi Nekat Edar Sabu ke Penambang

Randi Saputra alias Randi (26) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan tak berkutik ketika ditangkap polisi.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Bangka Selatan
Randi Saputra alias Randi (26) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali saat ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Jumat (25/10). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Randi Saputra alias Randi (26) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tak berkutik ketika ditangkap polisi. Padahal belum genap tiga bulan Randi bebas dari hotel prodeo karena kasus pembunuhan. Kali ini dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan Randi dilakukan pada Jumat (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Randi ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Damai Kota Toboali. Ia ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu kepada kalangan penambang pasir timah inkonvensional ilegal di perairan laut Toboali.

"Jadi pelaku kita tangkap pada Jumat (25/10) kemarin setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (27/10).

Defriansyah membeberkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang dugaan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di dekat Pelabuhan Speed Marzuki. Mendapatkan informasi itu petugas langsung melakukan pendalaman berupa penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dua orang dari dalam kontrakan tersebut.

Sampai akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Ketika dilakukan penggerebekan awalnya pelaku tidak mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tak percaya begitu saja petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam seisi rumah, sampai akhirnya petugas mendapatkan dua paket sabu siap edar seberat 1,39 gram yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram di dalam dua bungkus plastik bening ukuran sedang dan kecil," jelas Defriansyah.

Tidak hanya itu lanjut dia, petugas turut menyita beberapa barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang, satu bal plastik bening dan enam sekop terbuat dari sedotan minuman. Lalu, dua korek api gas berwarna kuning, satu kotak kardus, satu plastik asli, dua unit timbangan digital dan satu unit handphone warna biru merek Vivo. Kepada polisi pelaku mengaku sudah selama dua bulan terakhir menjajakan narkoba kepada para penambang pasir timah ilegal di wilayah itu.

Hal itu dilakukan lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan selepas bebas bersyarat pada Juli 2024 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka karena kasus pembunuhan. Selama bebas dirinya menekuni bisnis barang haram diperoleh dari seorang bandar yang kini sedang diburu aparat kepolisian. Dari setiap paket sabu diedarkan pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Pelaku divonis hukuman 14 tahun penjara dan menjalani hukuman penjara selama enam tahun lewat tujuh bulan dan bebas bersyarat pada bulan Juli 2024," urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati," tegas Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved