Kabar Pangkalpinang

Tiga Remaja Kedapatan Mencuri Peralatan Musik

Tiga remaja asal Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diciduk Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Pelaku beserta barang bukti hasil curian saat diamankan Tim Buser Naga di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tiga remaja asal Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang setelah kedapatan melakukan aksi pencurian.

Ketiga pelaku aksi pencurian tersebut bernama M Jos alias Jos (19), Adiyatma Saputra alias Adit (19) dan Pradipa Wahyu Syahputra (20). Ketiganya melakukan aksi pencurian di Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (24/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga pelaku nekat mencuri peralatan musik milik Afrina (73). Ketiganya berhasil mengambil barang milik korban seperti satu gong gantung berukuran besar seharga Rp5 juta, empat gong berukuran sedang seharga Rp2,5 juta dengan total Rp10 juta, tangga lipat seharga Rp3 juta dengan total kerugian kerugian Rp18 juta.

Akibat perbuatan dari para pelaku korban melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang, supaya dilakukan tindak lanjut hingga penangkapan terhadap para pelaku aksi pencurian.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku, Tim Buser Naga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (24/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diamankan di daerah Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang hingga pelaku digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan interogasi dan pemeriksaan terkait aksi pencurian.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan terkait penangkapan terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku, Jumat (25/10).

"Pelaku sudah kita sudah amankan beserta barang bukti, pelaku ini juga sudah menjual barang hasil curian dengan cara dicicil dan uang hasil menjual barang curian digunakan untuk narkoba hingga kebutuhan sehari-hari," terang Riza.

"Ketiganya setelah kita amankan mengakui perbuatannya, lalu ketiganya langsung kita bawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut Riza menjelaskan, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing dan mengambil barang milik korban hingga menjual barang kepada orang lain.

"Mereka punya peran masing-masing, masuk ke rumah korban yakni Pradipa dan Adit dengan cara memanjat tembok rumah korban dan pelaku Jos menunggu di balik tembok rumah korban," jelas Riza.

Riza menegaskan, ketiganya sudah dijadikan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan setelah melakukan aksi pencurian milik korban guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka di Mapolresta Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved