Kabar Pangkalpinang

Terdakwa Andi Padri Merasa Menyesal

Terdakwa kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Andi Padri Als Paten kembali menjalani sidang lanjutan.

Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Terdakwa Andi Padri Als Paten saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BPRS Babel Cabang Toboali di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/10). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Andi Padri Als Paten kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/10). 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Andi menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tindak korupsi yang telah ia perbuat selama bekerja di BPRS Kantor Cabang Toboali. 

"Saya pribadi menyampaikan, pada dasarnya menyesal yang mulia, tapi barang ini pun sudah terjadi," ucap Andi saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (28/10). 

Sebagaimana diketahui, Andi bersama dengan Yusman, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Antonius Manis karena telah melakukan perbuatan korupsi, dengan tidak menjalankan mekanisme atau tata cara pengajuan pembiayaan yang benar pada saat bekerja sebagai karyawan di BPRS Bangka Belitung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan dalam SIPP PN Pangkalpinang, terdakwa Andi didakwa karena tidak melakukan penilaian taksasi dan proses lain sebagaimana mestinya terhadap beberapa pembiayaan atas nama nasabah Suhaimi, Hermansyah, Imran, Aruadi, Yusuf, Edi Aulia, Sri Andayani, Syarifuddin dan Welly yang diajukan oleh Yusman. 

Dana pembiayaan seluruh dan/atau sebagian dana pembiayaan tersebut akan digunakan oleh Yusman dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan total sebesar Rp516 juta. 

Di dalam persidangan, dirinya menyebut hanya bisa tabah dan saling menguatkan atas perbuatan yang telah mereka lakukan tersebut. 

"Karena ini semua sudah terjadi, kami pada dasarnya hanya bisa saling bahu membahu, bantu membantu di penjara yang mulia. Saya pribadi pun telah memaafkan dia (Yusman-red) atas perbuatan yang telah terjadi ini," ujar Andi saat menyampaikan keterangan kepada majelis hakim.

Sementara itu, PH Andi Padri, Raka juga ikut menjelaskan bahwa kliennya merasa menyesal sekaligus tabah dalam menghadapi kasus yang sedang menyeret kliennya tersebut. 

"Iya, terdakwa menyesal juga, sesama rekan kerja terkait laporan taksasi yang jaminannya Pak Yusman tadi diterima oleh saudara terdakwa sehingga jadi seperti itu, jadi pada dasarnya beliau menyesal atas perbuatannya," ucap Raka. 

Rencananya, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (4/11) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (x1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved