Jumat, 17 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kemenag Bangka Selatan Tak Layani Pernikahan Anak di Bawah Umur

Kemenag Kabupaten Bangka Selatan memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Bangkapos.com/Cepi Marliant
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Begitu pula dengan penghulu yang berada di setiap kantor urusan agama (KUA) di daerah itu, mereka dilarang melayani pernikahan anak di bawah umur. Sanksi tegas berupa pidana siap diberikan bagi pelaku pernikahan anak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengungkapkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada setiap KUA maupun penghulu di setiap kecamatan. Hal itu supaya mereka tidak melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, utamanya pernikahan di bawah umur. Sehingga dapat dipastikan pernikahan anak yang berlangsung di masyarakat tidak resmi terkecuali mendapatkan dispensasi.

"Penghulu-penghulu kita selalu diberikan semacam warning (Peringatan-Red) untuk tidak melayani orang-orang yang menikah di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang," ujar Jamaludin, Senin (28/10).

Jamaludin menjelaskan di dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun. Sementara dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang yang sama disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama. Dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

"Di dalam Undang-Undang perkawinan itu minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun yang perempuan untuk menikah. Ketika di bawah itu, maka dilarang untuk diakomodir," tegas Jamaludin.

Lebih jauh guna menghindari pelanggaran aturan sambung dia, penyuluh agama hingga penghulu di setiap desa, kelurahan hingga kecamatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan menikah di bawah umur. 

Hal itu sebagaimana peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan. Karena banyak dampak negatif dan bahaya dari pernikahan di bawah umur. Mulai dari permasalahan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

"Karena memang terbukti di tengah masyarakat kita, orang yang nikah di bawah umur ternyata terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarganya. Mulai KDRT, pembiaran terhadap anak hingga perceraian," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved