Jumat, 17 April 2026

Berita Belitung Timur

Tagih Janji Plasma 20 Persen ke Perusahaan, Warga Buding Mengadu ke Bupati

Menggunakan belasan kendaraan, termasuk sebuah truk besar bermuatan sawit, sekitar 50 warga datang menuntut keadilan.

Istimewa/Dok. Diskominfo Beltim
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten usai membuka Rapat Pembentukan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (FTSL) di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah, Kamis (10/4). 

KELAPA KAMPIT, BABEL NEWS - Terik matahari yang menyengat di halaman Kantor Bupati Belitung Timur, Rabu (15/4) tak menyurutkan semangat rombongan masyarakat Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit. Menggunakan belasan kendaraan, termasuk sebuah truk besar bermuatan sawit, sekitar 50 warga datang menuntut keadilan.

Kedatangan mereka adalah puncak dari rasa frustrasi yang terpendam. Warga merasa diabaikan oleh PT Parit Sembada setelah upaya komunikasi melalui surat resmi ke DPRD sebanyak tiga kali tak kunjung membuahkan hasil. 

Fokus hanya satu, yakni transparansi kewajiban plasma 20 persen di tengah proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Di antara kerumunan itu, satu di antara perwakilan warga, Aan (44) masuk ke ruang rapat bupati membawa harapan ratusan warga Desa Buding.

Usai diskusi tertutup selama lebih dari dua jam, Aan keluar dan menceritakan perjuangan mereka ke sini. Ia mengatakan mereka harus bahu-membahu secara mandiri untuk bisa mengunjungi kantor pemerintah tersebut. "Kita ini masyarakat tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Kita tidak punya duit yang membiayai siapa, tidak ada kita. Donatur pun tidak ada," ujarnya.

Aan mengatakan bensin rombongan mereka hari ini adalah hasil dari sumbangan sukarela warga yang juga sedang kesulitan. "Kami mau jalan ke sini pun, beli bensin pun patungan, Pak. Mau beli minum pun kami tidak ada. Jadi apalagi mau sewa pengacara atau apa segala macam," ucapnya.

Aan mulai menjelaskan bahwa warga hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka sesuai aturan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Mereka ingin sebelum lahan Area Penggunaan Lain (APL) ditingkatkan menjadi HGU, ada porsi 20 persen untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Warga Desa Buding merasa pintu komunikasi selama ini tertutup rapat. Sosialisasi yang dilakukan perusahaan pada 2019 dianggap hanya membicarakan kemitraan produksi, bukan kewajiban plasma yang melekat pada aturan tadi.

Hal inilah yang membuat masyarakat merasa tidak mendapatkan hak mereka yang semestinya. "Kita ingin ada keadilan dari apa yang dimanfaatkan mereka dari ribuan hektar lahan kita. Kita ingin 20 persennya diserahkan kepada masyarakat sebelum ditingkatkan menjadi HGU," tegas Aan.

Meski kemarin sempat ada aksi penutupan jalan sebagai bentuk protes, Aan memastikan warga Buding masih mengedepankan jalur persuasif. Mereka menghormati permintaan Kapolres untuk membuka kembali blokade jalan demi menjaga kondusivitas daerah.

Namun, Aan mengingatkan ketenangan warga saat ini masih tetap bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Jika janji yang diberikan Bupati Kamarudin Muten dan Wakil Bupati Khairil Anwar tidak terwujud, respons serupa bisa saja muncul dari warga.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten mengatakan pertemuan ialah upayanya menyelesaikan satu di antara persoalan yang muncul sebelum ia menjabat. "Saya kan dilantik 20 Februari 2025, sedangkan perpanjangan HGU ini produk 2023. Secara aturan, barang ini sudah selesai. Tapi sebagai kepala daerah, saya tidak boleh abai," ujarnya.

Ia menjelaskan, pernah memboyong perwakilan masyarakat langsung ke kementerian untuk mencari keadilan. Ia bahkan rela merogoh kocek pribadi demi membiayai operasional selama di sana. "Saya bawa mereka ke Kementerian dan saya ongkosin sendiri. Saya ingin mereka dengar langsung jawabannya. Saya tidak mau jadi pemimpin yang lepas tangan," ucapnya.

Adapun dari hasil penelusuran di tingkat pusat, dirinya menemukan fakta yang cukup rumit. Pihak Kementerian menyatakan bahwa kewajiban plasma sebenarnya sudah terpenuhi, bahkan mencapai angka 26 persen, yang secara dokumen telah disepakati oleh pemerintah desa terdahulu. "Saya sampaikan, kalau memang kalian merasa masih terzalimi, silakan tuntut lewat jalur hukum. Kita punya aturan. Saya tidak mau masyarakat saya terbentur masalah hukum hanya karena tindakan emosional," ungkapnya.

Manajer Humas PT Parit Sembada, Muhammad Ikhsan Nur Habi mengatakan, hal ini merupakan pengulangan dari persoalan lama yang sudah bergulir sejak tahun 2018. Ikhsan menegaskan sebagai investor di Belitung Timur, pihak perusahaan memiliki prinsip untuk mematuhi segala persyaratan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Sepanjang itu diatur dalam ketentuan dan memang kita harus mengikuti peraturan itu, kita pasti akan mengikuti," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved