Berita Pangkalpinang

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Wanita di Pangkalpinang, JPU Hadirkan Empat Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan terdakwa Mario Valentino.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Saksi Indri (jilbab cokelat) saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mario Valentino diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (06/11/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan terdakwa Mario Valentino, Rabu (6/11). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU digelar di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang mulai pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui, terdakwa Mario Valentino tersandung kasus pembunuhan Rahma, di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (10/6). Dalam pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara serentak mulai dari ayah kandung korban, teman korban, paman terdakwa dan ketua RT tempat terdakwa atau tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang.

Ayah korban mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Ia mengakui, tahu dengan wajah terdakwa pembunuhan setelah adanya pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait pembunuhan terhadap anaknya.

"Tidak kenal saya dengan dia (terdakwa), tahu setelah kejadian dan ada pemberitahuan dari pihak Polresta Pangkalpinang," ungkap ayah korban.

Hal senada dikatakan Indri teman dari korban, yang sebelum kejadian sempat dititipkan anak korban sebelum korban pergi berpamitan untuk makan bersama terdakwa. "Tidak kenal sama sekali, tapi waktu sebelum kejadian korban bilang mau pergi makan dan menitipkan anaknya kepada saya," kata Indri.

Sedangkan, Maman paman dari terdakwa menyebutkan terdakwa sempat datang ke rumahnya, kemudian meminta tolong datang ke rumahnya karena ada over dosis di rumah. "Dia cuman bilang ada orang over dosis dan minta tolong saya ke sana, sampai di sana (rumah terdakwa) ada darah dan saya tanya ke dia darah apa tapi dia bilang bekas luka," sebut Maman.

"Saya pun langsung lapor ke ketua RT kalau ada mayat over dosis, tapi tahu-tahunya bukan dan ketua RT melaporkan ke polisi," jelasnya.

Ketua RT 06 sendiri membeberkan, adanya laporan dari terdakwa dan pamannya atas kejadian penemuan mayat hingga dilaporkan ke pihak Polresta Pangkalpinang. "Saya langsung telepon Bhabinkamtibmas bahwa ada penemuan mayat, kami tidak langsung masuk nunggu dari Polresta hingga dilakukan evakuasi terhadap jenazah," beber Ketua RT 06.

Dirinya juga menambahkan, saat melihat kondisi korban sudah meninggal dunia dan berlumuran darah akibat dibunuh oleh terdakwa hingga meninggal dunia. "Tidak sampai dalam karena ada anggota polisi, cuma lihat depan pintu dan korban sudah meninggal dunia ada bekas darah-darah dalam kamar terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario Valentino terdakwa kasus pembunuhan Rahma di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Terdakwa Mario Valentino dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/10).

Terdakwa sendiri sebelumnya, dikenakan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Terdakwa Mario Valentino didakwa JPU dengan pasal berlapis yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketika dihabisi oleh terdakwa di dalam kamar rumah terdakwa beralamat di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dakwaan terhadap terdakwa tersebut dibacakan JPU David Erikson Manalu di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/10).

"Perbuatan dari terdakwa tersebut maka dijatuhkan pidana dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Lalu, pasal 351 ayat 3 KUHP," terang David.

Dibeberkan David, pasal yang dikenakan kepada terdakwa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku dan terdakwa telah menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved