Berita Kriminal

Sepekan, Satres Narkoba Belitung Bekuk 2 Pengedar Sabu, Tersangka Diupah Rp750 Ribu

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu pada tanggal 4 November 2024.

Istimewa/ Humas Polres Belitung
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menggelar konfrensi pers pada Kamis (7/11/2024). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu pada tanggal 4 November 2024. Padahal seminggu lalu, tepatnya 29 Oktober 2024, baru saja diamankan sepasang kekasih yang juga pengedar sabu

Bahkan peranan para tersangka pun sama yaitu mengedarkan sabu dengan cara dilempar di titik tertentu. "Kali ini tersangka yang diamankan laki-laki berinisial F berusia 30 tahun, warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Pangkal Lalang," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (7/11). 

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika. Setelah diselidiki, tim langsung mengamankan tersangka di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Pangkal Lalang pada Senin (4/11). 

Tim tiba sekitar pukul 07.30 WIB dan berdasarkan penangkapan ditemukan sederet barang bukti. Di antaranya, sabu 3,26 gram, ekstasi 0,24 gram, biji ganja dalam plastik klip, alat isap sabu, kertas vapir, timbangan, buku catatan, kartu ATM dan handphone. 

"Kami juga amankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan pengedaran sabu," kata Anton. 

Ia mengungkapkan tersangka baru satu kali mengedarkan paket sabu seberat 5 gram dengan upah Rp750 ribu. Ketika hendak mengedarkan paket kedua, langsung digagalkan Satres Narkoba Polres Belitung

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Lagi-lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada mengawasi anak-anak, jangan sampai terjerumus dalam peredaran gelap narkotika. Mari kita sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Belitung ini," katanya. 

Berdasarkan pengakuan, tersangka menerima sabu dari bandar berinisial T yang diduga narapidana di wilayah Pangkalpinang. "Keterangan tersangka ini masih kami dalami, pria inisial T yang merupakan narapidana di Pangkalpinang," ujar Anton Sinaga.

Anton menjelaskan tersangka F sudah dua kali menerima sabu yang dikirim T untuk diedarkan di Belitung. Tapi sayangnya, pengedaran yang kedua berhasil digagal Satres Narkoba Polres Belitung

"Tersangka ini mengenal bandar setelah berkomunikasi dan menjadi kurir semenjak bulan September 2024," katanya. 

Anton mengimbau kepada masyarakat Belitung agar lebih berhati-hati dan tidak salah pergaulan. "Kepada stakeholder dan instansi terkait, mari kita sama-sama mencegah peredaran narkotika di Belitung ini," katanya. (dol)

Pemuda Simpan Sabu 7,35 Gram
TIM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang juga mengamankan, Resky Raya Anugerah Februari alias Resky (18), warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (6/11). Penangkapan terhadap pemuda ini, setelah adanya laporan masyarakat sekitar terkait sering terjadinya transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan satu pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku Resky diamankan di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,35 gram.

"Sudah kita amankan pelaku beserta barang buktinya berupa narkotika, dikemas oleh pelaku dalam beberapa kemasan seperti satu bungkus plastik strip bening berukuran besar dan tiga bungkus plastik strip bening berukuran kecil," jelas Raden Hasir, Kamis (7/11).

Ia menambahkan, pelaku mengakui barang yang diamankan merupakan miliknya. "Selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Kami minta masyarakat jauhi narkoba, jangan sampai terjerat karena narkoba dan mari kita bersama-sama memberantas serta membasmi peredaran narkotika," harapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved