Berita Bangka Selatan

Tren PHK di Bangka Selatan Menurun 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat tren kasus PHK oleh perusahaan terhadap buruh di daerah itu mengalami penurunan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat tren kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh di daerah itu mengalami penurunan. Kondisi tersebut diklaim menggambarkan iklim dan peluang investasi yang baik seiring dengan bertambahnya badan usaha maupun perusahaan yang berinvestasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin berujar selama periode Januari hingga November 2024 terdapat dua kasus perusahaan yang merumahkan pekerjanya atau melakukan PHK. Diklaim fenomena PHK mengalami penurunan sebesar 50 persen. Khususnya jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2023. Di mana tercatat pada tahun lalu terjadi empat kasus PHK.

"Alhamdulillah, memang terjadi penurunan untuk tren PHK. Tahun 2023 ada empat kasus, sedangkan tahun ini dua kasus PHK," kata Nazarudin, Selasa (12/11).

Menurutnya, kasus PHK terjadi karena permasalahan internal yang terjadi di perusahaan. Misalnya pekerja menolak untuk dimutasi atau perpindahan posisi, jabatan maupun tempat kerja yang dilakukan kepada seorang pegawai dalam suatu organisasi. Padahal mutasi pegawai dapat dilakukan atas keinginan karyawan sendiri atau kebijakan manajemen. Sementara kasus PHK yang terjadi karena kondisi perekonomian pascatimah tidak terjadi.

Sementara untuk kasus perselisihan kerja tercatat hanya terjadi sebanyak dua kasus dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dengan menurunnya tren PHK para pengusaha di Kabupaten Bangka dinilai cukup kooperatif menyikapi fenomena gejolak ekonomi yang terjadi beberapa waktu terakhir. Khususnya ihwal kasus tata niaga timah yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Kasus PHK yang terjadi karena permasalahan internal. Sementara untuk kasus PHK yang diakibatkan kasus tata niaga timah tidak ada," jelas Nazarudin.

Adapun dalam mencegah terjadinya PHK tambahan lanjut dia, pihaknya terus berupaya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Baik kepada perusahaan dan pekerja agar mencegah terjadinya PHK

Sekaligus berkolaborasi dengan perangkat daerah lainnya untuk menjaga stabilitas dan peningkatan ekonomi di daerah. Langkah ideal dalam menekan PHK adalah memberikan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada perusahaan dan pekerja agar selalu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terjadi penambahan jumlah pekerja sebanyak 182 orang atau sebesar dua persen sepanjang tahun 2024. Termasuk pula dengan penambahan sembilan perusahaan," paparnya.

Nazarudin meminta, pekerja maupun perusahaan yang terkena PHK harus melaporkan kejadian tersebut. Pelaporan PHK harus dilakukan maksimal tujuh hari sejak terjadinya PHK. Langkah tersebut guna melindungi hak pekerja ketika di-PHK utamanya pesangon. 

"Pengusaha atau perusahaan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja," ucap Nazarudin(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved