Berita Kriminal

Pria 35 Tahun di Pangkalpinang Curi Mobil demi Judi Online    

Saat sang kakak ingin menghidupkan mesin mobil yang diparkir di depan rumah kontrakan, ternyata mobil tersebut sudah raib dibawa kabur pencuri.

Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURIAN MOBIL - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengamankan Febrianto alias Febri (35), pelaku pencurian mobil. Febri diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pria bernama Febrianto alias Febri (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Pemilik rumah kontarkan tersebut diduga mencuri mobil Daihatsu Terios tahun 2016 milik Djaka Pratama, warga Gerunggang, Pangkalpinang. Kasus pencurian ini terjadi di depan rumah kontrakan milik pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, Febri ditangkap pada Selasa (19/11/2024) di kawasan Kampak, Pangkalpinang.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil bernama Febrianto alias Febri dan pelaku berhasil membawa mobil milik korban," kata Riza, Rabu (20/11).

"Untuk mobil digadaikan oleh pelaku senilai Rp10 juta dengan jangka waktu kurang lebih satu pekan. Uang hasil gadai mobil digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Diketahui kakak korban

Riza menyebutkan, terjadinya pencurian kendaraan bermotor itu diketahui pertama kali oleh kakak korban.

Saat sang kakak ingin menghidupkan mesin mobil yang diparkir di depan rumah kontrakan, ternyata mobil tersebut sudah raib dibawa kabur pencuri.

Kemudian, korban melaporkan kehilangan satu unit mobil dan mengalami kerugian senilai Rp110 juta kepada Polresta Pangkalpinang.

Usai mendapatkan laporan, polisi pun melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Kampak. Sang pelaku kemudian ditangkap.

Polisi selanjutnya memeriksa dan menginterogasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memang benar telah melakukan aksi pencurian satu unit mobil milik korban beserta dokumen mobil.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa tim Buser Naga ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Jadi, sebelum mengambil mobil, pelaku masuk ke kontrakan korban menggunakan kunci serep karena kontrakan tersebut milik pelaku dan korban sedang tidak berada di tempat, melainkan sedang di Jakarta," kata Riza.

"Pelaku langsung masuk lewat pintu depan rumah kontrakan. Ketika masuk kamar, pelaku melihat kunci mobil beserta surat BPKB dan pelaku langsung membawa barang milik korban kabur," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Riza, pelaku menghubungi temannya untuk menggadaikan kendaraan milik korban senilai R10 juta, dan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved