Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Ajukan 18 Raperda Masukkan Propemperda 2025
Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan 18 rancangan peraturan daerah untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).
Tiga dari 18 raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044.
Dalam sambutannya, Budi Utama mengatakan, penyusunan propemperda mengacu pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
"Program Pembentukan Perda adalah langkah awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan," kata Budi.
Ia berharap, pembahasan raperda-raperda tersebut dapat makin memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah sehingga menghasilkan perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Budi menyebutkan, pembentukan produk hukum daerah adalah bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi lokal sesuai kebutuhan masyarakat.
"Produk hukum daerah harus mencerminkan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis. Hal ini agar peraturan yang dibuat tidak hanya adil, tetapi juga dapat diterima masyarakat serta sesuai dengan cita hukum yang diinginkan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan, baik DPRD maupun wali kota dapat mengajukan raperda di luar propemperda.
"Harapannya, produk hukum yang dihasilkan dapat ditegakkan demi kepentingan masyarakat. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan Perda yang implementatif dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tuturnya. (t2)
18 Raperda yang Diajukan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
APBD Tahun Anggaran 2026
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
RPJMD Tahun 2025-2029
Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah 2025-2029
Inovasi Daerah
Kepemudaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Penyelenggaraan Reklame
Register Surat Tanah
RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044
Persetujuan Lingkungan
Pengelolaan Sampah
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pangkalpinang Smart City
YKAN-Pemprov Gelar Lokakarya Rencana Aksi Pengelolaan Mangrove di wilayah Babel |
![]() |
---|
DPRD Bangka Belitung Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Aksi Damai di Kantor DPRD Babel, Mahasiswa Sampaikan 16 Tuntutan |
![]() |
---|
Dosen UBB Beri Sosialisasi Digital SafeGuard bagi Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Segera Bentuk Satgas Penertiban Timah, Gubernur Babel: Kita Akan Bersihkan Penyelundupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.