Berita Pangkalpinang

Dishub Pangkalpinang Bakal Panggil Sejumlah Pelaku Usaha Terkait Dokumen Andalalin

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen andalalin

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
PERIKSA DOKUMEN ANDALALIN - Petugas Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang melakukan pemeriksaan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) pada salah satu tempat usaha di Jalan Sungailiat-Pangkalpinang, Selindung, Selasa (4/11/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemeriksaan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) pada sejumlah tempat usaha yang terletak di jalan nasional di Pangkalpinang.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen andalalin.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, pemeriksaan dokumen andalalin dilakukan langsung di lapangan agar pihaknya bisa menilai sejauh mana pelaksanaan kewajiban para pemrakarsa bangunan atau pengusaha.

Beberapa aspek yang diperiksa dalam kegiatan tersebut, antara lain, kapasitas parkir kendaraan, ketersediaan rambu lalu lintas internal dan eksternal, serta kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen pengajuan awal.

"Kami menagih apa saja kewajiban yang sudah tercantum di dokumen. Pertama, kapasitas parkirnya apakah sudah sesuai, kemudian rambu-rambu eksternal maupun internal apakah sudah terpasang, dan apakah ada perubahan fisik bangunan dari yang diajukan sebelumnya," kata Welly A Riduan kepada Bangka Pos, Selasa (4/11/2025).

Welly menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari terakhir, sebagian besar pelaku usaha diketahui telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Namun, masih ditemukan beberapa catatan yang perlu segera dibenahi.

“Memang ada beberapa catatan yang belum terpenuhi. Setelah pemeriksaan ini, kami akan memanggil mereka agar segera memenuhi kewajiban sesuai dokumen andalalin," ujar Welly. 

Menurutnya, pemeriksaan dokumen andalalin akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha di Pangkalpinang mematuhi ketentuan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

"Kami ingin memastikan semua pihak tertib dalam pengelolaan dampak lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan dan tetap menjaga kenyamanan pengguna jalan," kata Welly. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved