Berita Belitung

Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pengurus Panti Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di panti asuhan di wilayah Tanjungpandan memasuki babak baru.

Bangkapos.com
Ilustrasi korban pencabulan 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di panti asuhan di wilayah Tanjungpandan memasuki babak baru. Terdakwa Benny dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 20 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada Selasa (25/11). "Iya sidang pembacaan tuntutan sudah selesai," ujar Juru Bicara Pengadilan Tanjungpandan, Benny Wijaya pada Kamis (28/11). 

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang nenangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. 

Kedua, menjatuhkan pidana  penjara selama 20 tahun dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Selain itu menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan. 

Herlina, kakak kandung terdakwa merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan 20 tahun penjara. Dirinya menilai selama proses persidangan, perbuatan yang dituduhkan kepada adiknya itu tidak terbukti. 

"Keadilan ini sebenarnya untuk siapa sih. Karena selama enam bulan, tidak ada bukti yang ditemukan tetapi ini dipaksakan dengan tuntutan 20 tahun, siapa yang tidak kaget," ujarnya.

Ia mengatakan pernyataan tidak terbukti bukan tanpa alasan. Tapi berdasarkan keterangan para saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan. Selain itu, dirinya menilai korban memberikan keterangan yang berubah-ubah. Menurutnya, pihak terdakwa menghadirkan lima saksi termasuk teman satu kamar korban di panti asuhan

Herlina mengungkapkan kesaksian Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah menceritakan kejadian yang menggambarkan keseharian korban. Termasuk ketika Bunga sempat kabur dari panti asuhan. "Itu semua diceritakan di depan hakim, saya juga kaget sebagai pengasuh," katanya. 

Herlina berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan. Sebab, dirinya masih percaya jika adiknya memang tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Kami tidak akan diam dan tetap akan melakukan upaya-upaya untuk membela adik kami," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved