Berita Pangkalpinang

Mantan Kades Kemuja Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Istohari.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa M. Istohari (kemeja putih) ketika usai menjalani sidang, diruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Istohari di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (9/12). Sidang sendiri baru digelar pukul 14.00 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan dipimpin hakim ketua Dewi Sulastiriani, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono.

Dalam sidang terdakwa M. Istohari didampingi tim penasihat hukum dari Posgakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang. "Hari ini kita sudah membacakan tuntutan terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kemuja, penuntut umum sudah melakukan penuntutan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," kata JPU W. Barnad.

Dirinya menyebutkan, minggu depan terdakwa ataupun tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU terhadap terdakwa M. Istohari. "Iya, minggu depan (Senin) akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa," sebutnya.

Terdakwa M. Istohari telah menjalani beberapa kali persidangan mulai dari dakwaan hingga tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, M. Istohari, didakwa telah merugikan negara sekitar Rp261.900.600. Meskipun demikian kerugian negara berdasarkan tim Inspektorat Bangka tersebut telah dikembalikan dan titipkan terdakwa  M. Istohari ke rekening penitipan Kejari Bangka.

Dakwaan ini dampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), W. Barnad dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (15/10). Terdakwa Istohari dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian dakwaan Subsider pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hari ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah membacakan dakwaan terkait perbuatan melawan hukum, terdakwa Istohari dalam hal ini terdakwa Istohari disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap W. Barnad.

Dikatakan Barnad, terdakwa sendiri telah dianggap merugikan negara dan menyalahgunakan anggaran, sesuai dengan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bangka. "Untuk kerugian negara dari hasil hitungan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Bangka di antara Rp261.900.000, ya uang pengembalian sempat dititipkan ke rekening penitipan Kejari Bangka tapi itu kan tidak menghapus tidak pidana," jelasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved