Berita Bangka Selatan

3.000 Bidang Tanah Bakal Didaftarkan Program PTSL

Ribuan bidang tanah di Kabupaten Bangka Selatan, akan didaftarkan untuk disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto 

TOBOALI, BABEL NEWS - Ribuan bidang tanah di Kabupaten Bangka Selatan, akan didaftarkan untuk disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Nantinya wilayah kepulauan terluar dan kawasan perkotaan menjadi lokus utama dalam penerapan program ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengungkapkan, terdapat sebanyak 3.000 bidang tanah yang akan didaftarkan di dalam program PTSL pada tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya membuka kesempatan kepada desa maupun kelurahan yang ingin ikut dalam program tersebut. 

Di mana melalui program PTSL dapat menjamin eksistensi hak pemegang tanah dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanahnya. "Kita memberikan akses seluasnya kepada desa yang ingin mengikuti program tersebut. Untuk program PTSL kita punya target sekitar 3.000 bidang tanah," ujar Abdul, Senin (9/12).

Menurutnya, program PTSL merupakan upaya pemerintah pusat untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Program PTSL dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan. Sekaligus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah dan tata ruang yang rapi secara administratif. Sertifikat resmi kepemilikan tanah dari negara, membuat tata ruang secara nasional bakal semakin teratur.

"Kita targetkan dan kita prioritaskan tahun depan program PTSL  itu ada di Kecamatan Kepulauan Pongok dan Kecamatan Toboali serta sekitarnya," papar Abdul.

Selain program PTSL sambung dia, BPN menargetkan terdapat 100 bidang tanah yang menjadi target redistribusi pada tahun 2025. Dengan fokus program redistribusi adalah pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam program reforma agraria. 

Di mana program tersebut dilakukan pemerintah untuk membagikan tanah kepada petani atau petani penggarap yang memenuhi syarat. Program redistribusi tanah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

"Insya Allah tahun depan kita tetap mengadakan program redistribusi tanah. Fokus kita juga dari pelepasan kawasan hutan," sebutnya.

Pihaknya mendorong agar masyarakat ikut program PTSL. Dengan memiliki sertifikat tanah tentunya mampu menguatkan hak-hak masyarakat atas penguasaan tanah. 

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok. Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.

"Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved