Kabar Pangkalpinang

Kesadaran Pelaku Usaha Bikin Sertifikat Halal Masih Minim

LPPOM MUI Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong pelaku usaha, terutama skala menengah ke atas untuk segera mengurus sertifikasi halal. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. LPPOM MUI Babel
LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM kelas menengah di Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong pelaku usaha, terutama skala menengah ke atas untuk segera mengurus sertifikasi halal. 

Hal ini sesuai dengan mandatory Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah ke atas sampai besar sebelum 17 Oktober 2024, sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil hingga tahun 2026.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Ihsan mengungkapkan, kesadaran pelaku usaha, khususnya kelas menengah ke atas untuk mendaftarkan sertifikasi halal masih minim.

Menurutnya, tercatat baru 3.767 pelaku usaha UMKM, menengah atas dan besar (reguler) di Bangka Belitung yang telah terdaftar memiliki sertifikat halal. 

"Jadi perkembangan sertifikat halal reguler per November kemarin yang daftar mandiri hampir tidak terlihat perubahannya, hanya ada 9 pelaku usaha yang daftar di bulan tersebut. Kalau mengharapkan UMKM ini mandiri cenderung tidak terlihat kenaikannya dan kalau digabung secara keseluruhan dengan yang difasilitasi dinas terkait atau BPJPH saat ini UMKM dan besar yang memiliki sertifikasi halal kurang dari 25 persennya atau ini masih tergolong rendah," ungkap Ihsan kepada Bangkapos.com, Rabu (11/12). 

Dia menargetkan, pada akhir  tahun 2025 mendatang persentase pemilik sertifikat halal ini bisa mencapai angka 80 persen.
Menurutnya, dalam mencapai target ini pihak LPPOM MUI terus gencar melakukan edukasi, sosialisasi hingga door to door ke pelaku UMKM dan menengah besar dengan turut menggandeng  pemerintah, instansi hingga semua stakeholder terkait.

"Target kita secara pribadi 2025 semua usaha menengah ke atas segera mengurus agar saat pengawasan, baik Satgas BPJPH Babel dan pusat para pelaku UMKM kita aman dan tidak dikenakan sanksi. Paling lambat tahun 2026 ini semua bisa memiliki sertifikasi halal," ujarnya.

Ihsan mengajak para pelaku usaha agar dapat mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kata Ihsan, ada empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal di antaranya, produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.

"Pengurusan sertifikasi halal ini mudah, standar pemerintah maksimal 21 hari atau dibawah sebulan sudah selesai, kalau tidak ada kendala di pengisian data secara online di si halal dan prasyarat dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk itu kita mengimbau agar pelaku UMKM diharapkan agar segera mengurusi sertifikasi halal, karena jika tidak mereka ini akan kena sanksi baik peringatan atau terakhir bisa ditutupnya usaha," tuturnya. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved