Kabar Belitung Timur

Perangkat Desa Korupsi Dana KUR Rp18,83 Miliar

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bangka Belitung menetapkan perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama Ilham.

|
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Kejari Belitung Timur
Pejabat Kejati Bangka Belitung saat melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di bank daerah cabang Manggar, Selasa (17/12). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bangka Belitung menetapkan perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama Ilham.

Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di bank daerah cabang Manggar. Total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp18,83 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim) Rita Susanti yang didampingi Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Rita, penetapan ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi terkait penyaluran KUR bank daerah yang sebelumnya juga telah menyeret beberapa tersangka oleh Kejati Babel.

"Penetapan saudara Ilham alias Kayok sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan Kredit Investasi kepada 57 debitur dari tahun 2022 hingga 2023," ujar Rita, Selasa (17/12).

Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit senilai Rp18,83 miliar. Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. 

Sementara itu, subsidiair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Penyidik Pidsus Kejati Babel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skema pemberian kredit bermasalah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Rita menegaskan, bahwa pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran dana KUR dan Kredit Investasi di bank daerah cabang Manggar yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. 

Penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka bersama pihak-pihak lain yang kini tengah didalami perannya dalam kasus tersebut.

Kasi Penkum Basuki Raharjo menegaskan bahwa Kejati Babel akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penahanan ini adalah bagian dari komitmen Kejati Babel dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," tegasnya.

Sebelumnya, di kasus sama juga sudah ditetapkan sejumlah tersangka yang merupakan pejabat dari bank daerah cabang Manggar. 

Kredit Diberikan Kepada 57 Debitur 

Kejati Bangka Belitung resmi menahan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di bank daerah cabang Manggar. 

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo mengatakan, kredit tersebut diberikan kepada 57 debitur dengan total nilai kredit sebesar Rp18.830.000.000 yang disalurkan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel

Basuki mengatakan, tersangka berinisial Ilham merupakan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang. Tersangka, yang masih berusia 25 tahun, berasal dari Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024, tertanggal 9 Juli 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024.

Lalu Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Basuki.

Oleh karena itu, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved