Berita Pangkalpinang

Pj Wako Pangkalpinang Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Sampah, Berencana Bikin Regulasi Baru

Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana membuat regulasi baru yang lebih efektif dan adil.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyoroti potensi kebocoran pada pengelolaan retribusi sampah di Pangkalpinang.

Menurut Budi, hingga kini belum ada data pasti mengenai jumlah kebocoran tersebut.

Karena itu, pentingnya dilakukan pendataan yang lebih akurat dengan sistem by name by address guna mengidentifikasi potensi kebocoran pada pengelolaan retribusi sampah di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami akan meminta data lengkap terkait daftar nama retribusi (sampah) di tiap kelurahan, baik yang menggunakan layanan mobil Satgas Mel maupun mobil kuning dari dinas lingkungan hidup. Setelah data rampung, seperti jumlah rumah, restoran, hingga hotel, baru bisa diketahui apakah realisasi sesuai dengan target Rp4,3 miliar atau ada potensi kebocoran," kata Budi kepada awak media, Jumat (20/12/2024).

Regulasi baru    

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana membuat regulasi baru yang lebih efektif dan adil.

Terkait hal itu, Budi menekankan, setiap rumah tangga, baik yang memiliki tempat sampah di depan rumah maupun tidak, wajib membayar retribusi.

"Semua rumah pasti menghasilkan sampah, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar (retribusi). Kami usulkan tarif rata sebesar Rp15.000 per rumah,” ujarnya. 

Budi menyebutkan, sistem tersebut dirancang untuk meminimalkan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, sekaligus memastikan PAD meningkat.

“Dengan ini, masyarakat tetap terlayani tanpa membuang sampah sembarangan," ucapnya.

"Kami akan mendata dan mengunjungi semua rumah untuk memastikan semuanya terdaftar. Dengan begitu, tidak ada lagi yang luput dari retribusi," kata Budi.

Dia juga mengapresiasi komitmen para lurah untuk mendukung peningkatan PAD tanpa memberatkan masyarakat tersebut.

"Ini bukan soal menyiksa masyarakat, tetapi mendidik agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi berharap, penerapan regulasi tersebut nantinya tidak hanya meningkatkan PAD dari retribusi sampah, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.

“Dengan sistem yang lebih baik, kita bisa mencapai target sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan," tuturnya. 

"Insyaallah, dengan regulasi ini, Kota Pangkalpinang bisa menjadi contoh pengelolaan retribusi sampah yang efektif dan adil," ujar Budi. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved