Kabar Pangkalpinang

Eki Kepergok Nekat Potong Kabel, Buruh Harian Lepas Pangkalpinang Diringkus Polisi

Warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang diringkus polisi karena nekat mencuri di beberapa Tempat Kejadian (TKP).

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polresta Pangkalpinang
Pelaku pencurian beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (24/12). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang diringkus polisi karena nekat mencuri di beberapa Tempat Kejadian (TKP).

Pelaku bernama Eki Saputra alias Eki (29), buruh harian lepas hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya, setelah diringkus dan diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kamis (12/12) sekitar 23.00 WIB.

Ketika diamankan dan diringkus polisi, pelaku berada di daerah Bacang dan didapatkan informasi pelaku akan melakukan aksi pencurian dan tim pun langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, Tim Buser Naga melakukan interogasi dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan dia mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan cara kekerasaan.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan terkait pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian, Selasa (24/12).

"Setelah diamankan anggota pelaku mengakui perbuatannya percobaan pencurian dengan cara, awalnya pelaku Eki bersama dengan kedua rekannya melintasi jalan menuju Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang," kata Riza.

"Kemudian pelaku melihat di pinggir jalan terdapat kabel yang berukuran lumayan panjang, lalu pelaku pun berhenti dan mencoba memotong kabel tersebut namun belum sempat memotong kabel tersebut pelaku berhasil kepergok oleh satpam Citraland tersebut dan bergegas lari menuju hutan meninggalkan lokasi," bebernya.

Dijelaskan Riza, saat pelaku Eki meninggalkan TKP, seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap dan melakukan perlawanan dengan menendang lengan dan perut satpam tersebut dan berhasil kabur meninggalkan satpam.

"Setelah beberapa jam bersembunyi di hutan berhasil diamankan oleh anggota satpam tersebut, lalu dibawa ke Pos Satpam Perumahan Citraland sedangkan kedua rekan pelaku sudah kabur, kemudian anggota satpam menghubungi anggota bhabinkamtibmas setempat dan Tim Buser Naga Kota Pangkalpinang," jelas Riza.

Perwira berpangkat balok tiga ini pun menyebutkan, pelaku Eki juga telah melakukan pencurian di TKP lain sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/573/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel tanggal 12 Desember 2024.

"Untuk barang bukti berupa tiga unit handphone dengan merek yang berbeda yang mana satu unit handphone merek Redmi a2 berhasil dijual seharga Rp300 ribu, sedangkan 2 (dua) unit handphone Infinix digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved