Berita Kriminal

Dua Remaja Simpan 5,15 Gram Sabu

Dua remaja asal Kota Pangkalpinang, tidak berkutik usai diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua remaja asal Kota Pangkalpinang, tidak berkutik usai diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Jumat (3/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua remaja tersebut berinisial AG (16) dan AA (17), warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah total sebanyak 5,15 gram. "Iya kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, pelaku diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda satu di Kecamatan Bukit Intan dan satunya di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang," kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Sabtu (4/1).

Raden Hasir menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan ketika diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan ketua RT setempat. "Jadi, pelaku AG diamankan saat berada di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna biru hitam yang  di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil, satu buah potongan sedotan plastik ditemukan di pinggir jalan dan satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," ujarnya.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba pun melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain di salah satu penginapan Jalan Soekarno Hatta nomor 5 Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

"TKP kedua ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar dalamnya narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 19 paket berukuran kecil, 3 buah dompet, 1 buah potongan sedotan, 2 buah timbangan digital, dan 1 ball plastik," jelas Raden Hasir.

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, agar bersama-sama memerangi serta memberantas peredaran narkotika jenis apapun khususnya di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. "Mari kita berantas dan basmi peredaran narkotika bersama, jangan sampai merusak generasi penerus bangsa dan negara karena sangat berbahaya sekali," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved