Kamis, 30 April 2026

Berita Kriminal

Kecanduan Judol, Kepala Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Seorang pemuda berinisial AQW warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali dicokok oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Tayang:
Istimewa
AQW (24) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali dicokok oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Sabtu (4/1/2025). AQW ditahan polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp40.950.600 untuk bermain judi online. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial AQW warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali dicokok oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Pemuda yang baru menginjak usia 24 tahun tersebut diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta. Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan ternyata ludes dalam waktu sekejap untuk bermain judi online alias judol.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku ditahan petugas setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke aparat kepolisian setempat pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah sebelumnya pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dari kediaman domisilinya. Diketahui pelaku juga menjabat sebagai kepala toko minimarket cabang Sadai yang berada di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.

"Pelaku penggelapan dalam jabatan sudah kita amankan. Pelaku diamankan setelah dilaporkan pada Sabtu (4/1) kemarin," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Senin (6/1).

Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapan kasus penggelapan itu terendus pada Jumat (3/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana pelapor berinisial KW (34) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang yang memegang jabatan area supervisor mendapatkan kabar dari bawahannya inisial YGS (30) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Bahwa uang di dalam brankas minimarket cabang Sadai diduga telah digelapkan dan tidak disetorkan kepada vendor oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung nilai uang tersebut bahkan mencapai Rp40.950.600.

Mendapatkan informasi itu pelapor bersama koordinator keamanan minimarket dari Kota Pangkalpinang langsung menuju ke wilayah Kecamatan Tukak Sadai guna memastikan laporan itu. Sesampainya di sana pelapor langsung mencari dan menemui pelaku di kediaman domisilinya yang beralamat di Desa Terap, Kecamatan Tukak Sadai. 

Setelah itu pelapor bersama petugas pengamanan langsung membawa pelaku menuju minimarket cabang Sadai. Keesokan harinya pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 03.30 WIB setibanya di toko pelapor bersama petugas pengamanan langsung melakukan pengecekan uang tersebut.

"Hasilnya memang benar uang di dalam brankas telah berkurang senilai Rp40.950.600. Sampai kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Saat kasus itu dilaporkan lanjut dia, pelapor dan petugas keamanan turut langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Termasuk pula bukti-bukti dan data penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat tersangka telah melakukan penggelapan uang hasil pendapatan perusahaan. Modusnya tersangka tidak menyerahkan uang hasil pendapatan toko kepada pihak vendor. Dalam kasus itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merek Realme 5 Pro warna biru dan dokumen transaksi toko.

"Motif pelaku melakukan penggelapan karena faktor ekonomi. Seluruh uang yang tidak disetor itu digunakan tersangka untuk bermain judi online," ucapnya.

Atas peristiwa itu kata Raja Taufik Ikrar Bintani, tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak akhir pekan kemarin. Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Dampak dari judi online bisa membuat ekonomi memburuk. Perlu digaris bawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi online itu menang," tegas Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved