Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Timgab Tertibkan Tambang Ilegal di Laut Bagger Toboali

Aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Perairan Laut Bagger, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditertibkan tim gabungan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah petugas gabungan ketika melakukan operasi gabungan di Perairan Laut Bagger, Kecamatan Toboali, Senin (6/1/2025). Tujuan utama penertiban yakni menindak tegas penambang tanpa legalitas dan yang masih nekat beraktivitas di bibir pantai. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Aktivitas pertambangan pasir timah inkonvensional ilegal di Perairan Laut Bagger, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditertibkan tim gabungan, Senin (6/1). Imbasnya seluruh aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah perairan laut itu dihentikan. Sampai para pemilik ponton mengurus legalitas untuk dapat beroperasi di dalam wilayah pertambangan timah yang telah ditentukan.

Kepala Unit Penegakan Hukum Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Ipda Reno Iskandar mengatakan operasi penertiban dilakukan terhadap seluruh aktivitas pertambangan timah di Perairan Laut Bagger. Baik itu ponton isap produksi alias PIP ilegal, ponton yang memiliki surat perintah kerja (SPK) maupun ponton yang mempunyai bendera. Dipastikan tidak akan ada toleransi terhadap PIP yang beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada aktivitas penambangan di bibir pantai Laut Bagger. Termasuk bagi ponton yang memiliki SPK dan bendera sekalipun, tetap harus beroperasi sesuai IUP PT Timah," kata Reno Iskandar.

Reno Iskandar membeberkan operasi serupa telah beberapa kali dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Bangka Selatan, Posmat AL Toboali dan PT Timah. Tujuan utama penertiban yakni menindak tegas penambang tanpa legalitas dan yang masih nekat beraktivitas di bibir pantai. Walaupun sejak beberapa pekan lalu telah diberikan peringatan tegas oleh tim gabungan.

"Jika melanggar, kami akan bertindak tega. Kami tidak akan ragu melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ucap Reno Iskandar.

Tidak hanya sampai di situ lanjut dia, aparat kepolisian bakal menindak tegas kolektor timah ilegal yang membeli pasir timah di wilayah IUP PT Timah. Seluruh transaksi jual beli pasir timah di area tersebut hanya diperbolehkan melalui mitra resmi PT Timah yang telah mendapatkan izin. Kebijakan ini diambil guna menjaga tata kelola industri timah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pengawasan akan terus kami lakukan guna menjaga ketertiban dan kelangsungan industri timah yang legal," pungkasnya.

Dalam operasi tersebut para penambang yang terjaring akan mendapatkan pemantauan dari tim gabungan. Apabila mereka masih membandel tindakan hukum akan dilakukan. Para pemilik ponton juga diarahkan guna membawa ponton mereka ke pesisir pantai. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved