Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Lanjutkan Kontrak Kerja PHL yang Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan kontrak kerja pegawai honorer yang sempat dirumahkan, bakal dilanjutkan dengan sejumlah ketentuan.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Sekda Bangka Barat, M Soleh 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan kontrak kerja pegawai honorer yang sempat dirumahkan, bakal dilanjutkan dengan sejumlah ketentuan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Bangka Barat, M Soleh saat menggelar rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang OR 1 Setda Bangka Barat, Kamis ( 9/1).

"Kita tetap lanjutkan. Untuk pendaftaran silakan mereka di tahap kedua ini. Bagi PHL dengan masa kerja di atas 2 tahun tapi tidak masuk database BKN, diperbolehkan mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK tahap kedua," kata M Soleh, Jumat (10/1).

Selain itu, diakuinya, pegawai harian lepas ( PHL) yang masuk database dan ikut seleksi CPNS namun gagal di Computer Assisted Test (CAT) diperbolehkan mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK. "Sebenarnya pemerintah fokus menyelesaikan yang masuk database. Konsekuensinya walaupun mereka terlalu cepat ikut CPNS dan gagal. Tetap saja pemerintah berbaik hati karena mereka masuk di database," ujarnya.

Namun, menurutnya apabila nanti, masih ada yang belum mendaftar dan waktu pendaftaran diperpanjang kembali sampai 15 Januari 2025. "Karena pemerintah pusat juga mendapat masukan dari daerah. Tapi kalau masih ada yang belum mendaftar jangan salahkan Sekda jangan salahkan BKPSDM. Itu bisa saja mereka tidak diberitahu oleh kepala OPD-nya, bisa saja OPD-nya tidak memfasilitasi untuk membuat akun," jelasnya.

Sedangkan, bagi PHL yang masa kerjanya di bawah 2 tahun, Kemenpan RB mempersilakan untuk dilanjutkan bekerja. Asalkan Pemkab Bangka Barat memiliki anggarannya. 

Sementara untuk kontrak kerja, bakal dikonsep lagi oleh bagian hukum dan BKPSDM agar tidak menyalahi aturan. Mereka juga diperbolehkan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi PPPK tahap kedua nantinya.

"Untuk di bawah 2 tahun itu beda redaksionalnya. Mereka silakan tetap mendaftar tahap kedua karena sistemlah yang akan mensortirnya nanti," ujar M Soleh.

Sedangkan untuk penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP ), M Soleh minta ditunda dulu, sebab sesuai aturan, PJLP boleh dilakukan untuk tenaga ahli yang memang benar-benar dibutuhkan. "Dengan demikian langkah kita untuk PJLP kita pending karena menyikapi pasal 66 Undang-Undang Nomor 20, tidak boleh menerima (honorer) lagi. Karena PJLP itu tidak boleh sebenarnya. Itu boleh kalau tenaga ahli yang dibutuhkan," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved