Kabar Pangkalpinang
Peserta JKN Bangka Belitung Lampaui Target Nasional
BPJS Kesehatan mencatat tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup baik.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup baik.
Hingga Desember 2024, cakupan tingkat keaktifan peserta mencapai 78,40 persen dan melampaui target nasional sebesar 75 persen.
"Kesadaran atau tingkat keaktifan peserta cukup baik. Semua daerah di Bangka Belitung mencatatkan angka di atas target 75 persen," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, Senin (6/1).
Namun demikian, Aswalmi mengungkapkan masih terdapat 318.391 peserta JKN di Bangka Belitung yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran.
Ia mengimbau, peserta yang menunggak untuk memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) guna melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Menurut Aswalmi, Program JKN tidak hanya memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, tetapi juga mengedepankan prinsip gotong royong.
Ia menegaskan bahwa pembayaran iuran tepat waktu merupakan bentuk solidaritas sosial yang membantu keberlanjutan program.
"Program JKN adalah bukti nyata gotong royong. Peserta yang sehat dan membayar iuran secara rutin turut membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan intensif," ujarnya.
Kata dia, saat ini BPJS Kesehatan Pangkalpinang bekerja sama dengan 134 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang tersebar di seluruh wilayah, serta 26 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memperkuat kemitraan dengan fasilitas kesehatan, memperluas layanan di daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas memadai dan memanfaatkan inovasi teknologi untuk meningkatkan layanan.
"Kami ingin memastikan setiap warga, baik di kota maupun desa, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas," jelas Mita.
Untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran tepat waktu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses.
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui auto debet untuk pemilik rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BCA, serta m-banking, e-payment seperti Shopee dan Tokopedia, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, bahkan melalui Kantor Pos.
Dengan berbagai pilihan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran.
Mita juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran iuran yang kerap terjadi. Meskipun tidak ada denda keterlambatan iuran, peserta yang terlambat membayar dan kemudian mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah membayar tunggakan, akan dikenakan denda layanan.
"Sebagai peserta JKN dan menjaga agar status kepesertaan tetap aktif kita mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kedisiplinan dalam membayar iuran tepat waktu pada tanggal 10 setiap bulannya," tuturnya. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Peserta-JKN-saat-menerima-layanan-di-Kantor-BPJS-Kesehatan-CabangPangkalpinang.jpg)