Kabar Belitung

DPRD Deadline Reaktivasi BPJS PBI, Vina Cristyn: Jangan Korbankan Masyarakat

Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Ketua Sementara DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sebanyak 7.595 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Belitung tiba-tiba dinonaktifkan pada 1 September 2024, tanpa koordinasi jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Dari jumlah tersebut, baru 3.327 peserta yang berhasil diaktifkan kembali. 

Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang baru tahu BPJS-nya tidak aktif saat hendak berobat. Ini sangat memprihatinkan," ujar Vina seusai rapat Banggar DPRD Belitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (23/12).

Ia menegaskan, bahwa DPRD memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah hingga 31 Januari 2025 untuk menyelesaikan reaktivasi seluruh peserta BPJS PBI yang tersisa.

Vina mempertanyakan dasar pelimpahan kewajiban pembayaran BPJS PBI dari pemerintah provinsi ke kabupaten tanpa pemberitahuan tertulis. 

Menurut informasi yang diterima, tanggung jawab pembayaran dibagi dengan komposisi 70 persen untuk kabupaten dan 30 persen untuk provinsi. Namun, koordinasi yang lemah menjadi kendala utama.

"Kami dengar keputusan ini hanya disampaikan secara lisan melalui rapat daring. Apakah administrasi daerah seperti ini yang kita harapkan?" kritik Vina.

DPRD Belitung juga mendesak Dinas Kesehatan agar lebih proaktif dalam menangani persoalan ini.

"Kami serahkan teknisnya kepada Dinas Kesehatan, tetapi kami tegaskan bahwa reaktivasi harus selesai paling lambat 31 Januari 2025. Jangan sampai masyarakat dirugikan lebih lama," tambahnya.

Meski anggaran pembayaran BPJS telah disiapkan, Vina menilai lambannya proses reaktivasi menunjukkan kurangnya upaya maksimal dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, alasan seperti perpindahan jiwa atau kematian peserta yang persentasenya kecil tidak dapat dijadikan pembenaran untuk keterlambatan ini.

"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban keputusan sepihak yang minim koordinasi. Pemerintah yang menonaktifkan, maka pemerintah pula yang harus bertanggung jawab mengaktifkan kembali," ujar Vina.

DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses reaktivasi ini hingga tuntas. Menurutnya, masyarakat hanya ingin masalah ini selesai tanpa harus dipusingkan dengan kebijakan yang tumpang tindih antara pemerintah provinsi dan kabupaten. (del)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved