Kamis, 12 Maret 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Pantau Kebijakan Kenaikan UMP 2025, Nazarudin: Tak Ada Keberatan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan belum ada perusahaan yang membangkang ihwal penerapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP .

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin bersama sejumlah pegawai ketika melakukan pengecekan penerapan kenaikan UMP di sejumlah perusahaan di Kota Toboali, Rabu (15/1/2025). Dari hasil pengecekan sementara belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penerapan kenaikan UMP. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan belum ada perusahaan yang membangkang ihwal penerapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ini. Diketahui UMP tahun 2025 untuk Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.876.600 atau naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Sementara upah minimum sektoral atau UMS tahun 2025, untuk sektor pertambangan yakni sebesar Rp3.880.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, hingga pertengahan bulan Januari 2025 pihaknya belum menerima laporan dari setiap perusahaan. Khususnya perusahaan yang menolak ataupun mengajukan keberatan terhadap kebijakan kenaikan UMP telah diterapkan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah masih terus memantau penerapan kenaikan UMP tahun ini.

"Alhamdulillah belum ada perusahaan menyampaikan keberatan atas kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Nazarudin, Rabu (15/1).

Nazarudin mengungkapkan, berdasarkan data per akhir Desember 2024 terdapat 164 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan. Baik itu perusahaan dari sektor perkebunan dan perindustrian kelapa sawit, perhotelan, ritel modern, makanan cepat saji ataupun perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan maupun jasa. Pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus untuk perusahaan yang tidak mampu membayar UMP 2025.

Kebijakan ini bertujuan agar kenaikan upah minimum tidak memberatkan perusahaan sehingga tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP baru dapat mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu, pihaknya turut memberikan asistensi kepada perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum.

"Sudah semestinya seluruh perusahaan harus menerapkan kenaikan UMP. Karena memang ditetapkan untuk seluruh perusahaan," jelas Nazarudin.

Di sisi lain sambung dia, kenaikan upah minimum ditargetkan memang tidak untuk semakin memberatkan perusahaan. Pasalnya, keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang dilakukan oleh pemerintah. Baik dengan melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh. 

Diakuinya, nilai kenaikan UMP tahun 2025 juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Misalnya beberapa faktor yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja maupun buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh. Oleh karenanya penerapan UMP 2025 ini wajib diterapkan oleh perusahaan besar yang ada di Bangka Belitung khususnya di Bangka Selatan. Namun, untuk perusahaan skala menengah dan kecil, penerapan UMP bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Bagi perusahaan besar, seperti pabrik maupun perkebunan kelapa sawit dan ritel modern dengan manajemen besar, wajib menerapkan UMP.

"Kalau perusahaan kecil menengah ke bawah bisa dikecualikan disesuaikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB-Red). Misalnya toko ritel, sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM-Red) atau sebagainya," jelasnya.

Pihaknya telah memantau sejumlah perusahaan berskala besar yang utamanya beroperasi di wilayah Kota Toboali. Semua dilakukan guna memastikan bahwa pekerja di perusahaan tersebut sudah menerima upah sesuai dengan ketetapan UMP yang baru. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Bangka Selatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. "Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja," pungkas Nazarudin(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Pangkal Pinang
Imsak 04:37
Subuh 04:47
Zhuhr 12:09
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:12
‘Isya’ 19:20
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved