Berita Kriminal

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Editor: suhendri
Dok. Polres Bangka Barat
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka pengedar sabu berinisial AS (41) diamankan di Mapolres Bangka Barat. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 1,41 gram sabu.

Pria berinisial AS (41), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, itu dibekuk di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.  

"Kita telah melakukan penyitaan sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, lanjut Budi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa 1 paket narkotika, 2 timbangan digital, beberapa pak plastik klip, dan 1 kotak berisi sedotan.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved