Berita Kriminal
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun.
MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 1,41 gram sabu.
Pria berinisial AS (41), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, itu dibekuk di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kita telah melakukan penyitaan sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, lanjut Budi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa 1 paket narkotika, 2 timbangan digital, beberapa pak plastik klip, dan 1 kotak berisi sedotan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun. (riu)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Tim-Hantu-Tangkap-Pengedar-Sabu.jpg)