Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

DPRD Bangka Selatan Jamin Seluruh Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

DPRD Kabupaten Bangka Selatan, menjamin seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer di daerah itu tidak akan dirumahkan.

Bangkapos.com/dokumentasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, menjamin seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer di daerah itu tidak akan dirumahkan. Mereka nantinya tetap akan direkrut menjadi ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Dengan catatan tenaga non-ASN mengikuti tahapan seleksi rekrutmen PPPK tahap pertama maupun kedua yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono mengatakan, kepastian tersebut berani dirinya sampaikan setelah beberapa hari lalu petinggi legislatif setempat mengambil aspirasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hasilnya seluruh tenaga non-ASN yang masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Asalkan tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK tahap pertama maupun tahap kedua yang telah dilakukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, namun tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi yang terbatas.

"Intinya seluruh honorer di Kabupaten Bangka Selatan yang masuk database BKN maupun daerah itu semua terakomodir menjadi paruh waktu. Tidak menutup kemungkinan mereka diarahkan masuk ke penuh waktu," kata Rusi Sartono, Rabu (22/1).

Rusi Sartono merinci berdasarkan data BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan setidaknya terdapat 2.605 orang tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dari jumlah itu sebanyak 1.940 orang di antaranya masuk ke dalam database BKN dan 468 orang tidak masuk database. 

Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Sementara dalam mengupayakan permasalahan tenaga non-ASN telah dilakukan rekrutmen PPPK dengan alokasi sebanyak 975 formasi.

Rusi Sartono mengakui, berdasarkan audiensi dan kunjungan yang dilakukan ke Kemenpan-RB tidak menutup kemungkinan seluruh honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Akan tetapi, kebijakan tersebut masih dalam kajian yang dilakukan oleh Kemenpan-RB. Mereka yang diangkat PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN.

Hanya saja ada perbedaan-perbedaan dari PPPK penuh waktu. Misalnya jam kerja yang lebih singkat dan pendapatan. Namun perlu dicatat bahwa PPPK paruh waktu yaitu pegawai pemerintahan yang berstatus ASN. Mereka juga mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dari pemerintah.

"Untuk PPPK paruh waktu penghasilan mereka disamakan dengan upah minimum kabupaten (UMK-Red) maupun upah minimum provinsi (UMP-Red)," ujar Rusi Sartono. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved