Selasa, 21 April 2026

Kabar Belitung

Pemkab BelitungTerbitkan Tapal Batas Desa

Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengakui permasalahan batas desa sudah bertahun-tahun tidak selesai. 

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengakui permasalahan batas desa sudah bertahun-tahun tidak selesai. 

Oleh sebab itu perlu diambil langkah tegas untuk menentukan batas di lima segmen desa. 

Jika tidak maka pemerintah daerah tidak bisa menetapkan batas administrasi desa secara resmi. 

"Di bulan Januari ini, kami roadshownya akan menyelesaikan tapal batas desa yang menyisakan lima segmen," ujarnya kepada posbelitung.co pada Jumat (10/1). 

Ia mengatakan, tim kabupaten juga sudah melaksanakan rapat serta uji publik terhadap persoalan tersebut. Nantinya tim akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk mengambil keputusan akhir. 

Menurut Mikron batas desa sangat penting terutama dalam memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha serta pemerintah dalam upaya pembangunan di Kabupaten Belitung. 

"Rencananya sekitar tanggal 20-an atau akhir Januari nanti batas desa ini akan diputuskan," katanya. 

Mikron mengakui setiap keputusan pasti terdapat pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan. 

Jika nantinya terdapat gugatan terhadap keputusan tersebut, maka Pemkab Belitung akan meminta Kejari Belitung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaiannya. 

"Setiap kebijakan atau keputusan pasti ada yang pro dan kontra, ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan," katanya. 

Bentuk Tim Kabupaten

Persoalan batas desa di wilayah Kabupaten Belitung masih terjadi dan tak kunjung selesai. 

Masih tersisa lima segmen di 10 desa yang belum sepakat menentukan batas masing-masing. 

Oleh sebab itu, Pemkab Belitung membentuk tim yang akan bertugas menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Memang dari hasil rapat terakhir masih ada 10 desa yang belum sepakat. Jadi arahan bapak Pj Bupati harus diselesaikan secepatnya, kalau bisa Januari ini," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarak dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Febriansyah pada Jumat (10/1). 

Ia menjelaskan, permasalahan tersebut dimediasikan mulai dari tingkat desa dan kecamatan. 

Tapi, dari 10 desa tersebut tetap belum bersepakat terkait batas wilayah mereka. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menjelaskan, jika mediasi tidak selesai tingkat kecamatan, maka dilanjutkan ke tingkat kabupaten. 

"Terakhir sudah kami mediasikan, pengumpulan data dan dokumen. Jadi nanti tim kabupaten akan rapat untuk memutuskan itu," kata Febriansyah. 

Menurutnya tim kabupaten diketuai oleh Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa dan Pj Sekda sebagai wakil ketuanya sehingga nanti keputusan tersebut akan diputuskan oleh Pj Bupati Belitung berdasarkan hasil rapat. 

"Memang bahasanya agak dipaksa, karena selama ini sudah diberi waktu tapi tidak selesai sampai sekarang," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap tim kabupaten dapat segera menyelesaikan permasalah tersebut. 

Sebab, batas desa yang nantinya ditetapkan dalam peraturan bupati akan menjadi dasar untuk pemekaran desa.

"Kemarin kan ada beberapa desa yang mengusulkan pemekaran. Karena masalah batas belum selesai, pemekaran ini tidak bisa diproses," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved