Jumat, 5 Juni 2026

Tribunners

KPU Pangkalpinang Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada Ulang 2025

KPU Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau untuk berpartisipasi pada pilkada ulang 2025

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos
Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Margarita. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau untuk berpartisipasi pada pilkada ulang 2025. 

Pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025.

“Sesuai dengan tahapan yang telah disusun, jadwal pendaftaran itu telah dibuka sejak tanggal 27 Januari 2025 kemarin. Pendaftaran pemantau ini dibuka sampai tujuh hari kerja pilkada ulang tahun 2025, artinya sampai 16 Agustus 2025 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, Jumat (31/1/2025).

Margarita menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar resmi menjadi lembaga pemantau pilkada ulang tersebut.

Persyaratan-persyaratannya sama dengan pilkada serentak 2024 lalu. 

“Terutama memperoleh akreditasi dari KPU. Karena ini pemilihan wali kota, jadi tingkatan akreditasi dari KPU Kota Pangkalpinang," ujar Margarita.

Pihaknya, lanjut Margarita, membuka pintu selebar-lebarnya bagi kelompok masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pilkada ulang 2025.

"Karena semakin banyak pemantau tentu kan bagus juga. Tetapi, memang dari pengalaman yang sebelumnya, biasanya pemantau ini mendaftarkan diri setelah diketahui calon-calonnya," tuturnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved