Kabar Belitung
Tenaga Non-ASN Pemkab Belitung Terancam Putus Kontrak
Tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun di Kabupaten Belitung akan menghadapi pemutusan kontrak.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun di Kabupaten Belitung akan menghadapi pemutusan kontrak, seiring diberlakukannya kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Diketahui ada lebih dari 100 tenaga honorer yang menghadapi pemutusan kontrak pada 2025 ini.
Kepala BKPSDM Belitung Azhami menegaskan, bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemberlakuan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemutusan kontrak bagi non ASN ini dilakukan selama penataan tenaga non ASN oleh pemerintah pusat.
Sementara bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan masuk dalam database akan mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sementara yang tidak masuk dalam database dan tidak lolos seleksi CPNS akan diberhentikan.
"Pilihannya hanya ada dua, PNS atau PPPK, bagi yang di luar database. Kalau sudah bekerja dua tahun lebih tidak ikut CPNS, lalu ikut seleksi PPPK tahap II pasti akan jadi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Azhami mengatakan, memang pemberlakuan aturan ini menjadi tantangan karena jumlah pegawai ASN yang masih jauh dari ideal. Diketahui bahwa jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Belitung idealnya sekitar 5.700 orang, sementara saat ini baru ada sekolah 2.900 pegawai.
"Tega tidak tega, karena kementerian sudah lama melaksanakan ini, tidak ada lagi pakai non ASN. Sementara daerah kita masih seperti itu, kita yang tidak mengindahkan sebetulnya," tambah dia.
Semua jabatan dasar seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan tenaga pengamanan bisa dipekerjakan melalui tenaga alih daya atau outsourcing. Sementara jabatan lain harus melalui PPPK atau PNS dengan mekanisme rekrutmen.
"Rekrutmen solusinya, cuman sekarang kembali kepada kemampuan keuangan daerah," tuturnya.
Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Pemerintah Kabupaten Belitung akan memutus kontrak tenaga honorer atau non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun pada 2025 ini. Langkah ini sebagai implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga ASN hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pj Sekretaris Daerah Belitung Marzuki usai pertemuan dengan Kepala OPD menjelaskan, bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Belitung, namun juga di seluruh Indonesia.
"Sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, sejak 31 Oktober 2023, hanya ada PNS dan PPPK dalam struktur ASN. Tidak ada lain-lain," ujarnya, usai pertemuan di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jumat (24/1).
Marzuki menambahkan, bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun akan diputus kontraknya tahun ini. Sementara itu, tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun akan diberikan perpanjangan kontrak selama tiga bulan sembari mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Penataan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, dan setiap OPD diminta untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Sementara terkait kemungkinan kekurangan tenaga kerja setelah kontrak tenaga honorer dihentikan akan menjadi pembahasan lebih lanjut. (del)
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Belitung-KA-Azhami.jpg)