Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Residivis Pencurian Congkel Jendela Kamar Warga

Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Tomi Jevisa (35) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

(Ist/Satreskrim Polresta Pangkalpinang).
RESIDIVIS DITANGKAP POLISI - Tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, ketika mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti dugaan tindak pidana pencurian di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (4/2/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Tomi Jevisa (35) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, di kawasan Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (4/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Residivis asal Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang ini, diringkus setelah melakukan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar rumah milik Jaka (39) warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. "Iya pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan," kata Muhammad Riza Rahman.

Ia menjelaskan, setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. "Pelaku setelah diamankan anggota mengaku memang benar, telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan pisau yang dia temukan di rumah tetangga korban," ujarnya.

"Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar korban mengambil dua buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih Rp3 juta," tambahnya.

Diakuinya, setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban dan menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi, uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk membeli beras, susu dan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil pencurian milik korban masih tersisa senilai Rp2 juta dan dijadikan barang bukti oleh penyidik. "Untuk barang bukti kita amankan 2 buah celengan, uang tunai Rp2 juta, 1 karung beras, kotak susu merk vidoran, satu bilah pisau, 1 helai baju, 1 helai celana dan 1 buah helm merk classic," katanya.

Ia menambahkan, saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (v1)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved