Berita Kriminal
Hasil Operasi Antik Menumbing 2025, Polres Belitung Amankan 6 Tersangka
Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan enam tersangka dan satu di antaranya perempuan dalam Operasi Antik Menumbing 2025.
Sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian berasal dari dua TKP yang berbeda di Kabupaten Bangka Tengah melalui 5 pelaku yang berbeda-beda. Jemi (48) dengan sabu seberat 9,13 gram tertangkap di Desa Kulur, Jeki (32) dengan sabu seberat 16,32 gram tertangkap di Desa Sarangmandi dan Ben (28) dengan sabu seberat 6,65 gram tertangkap di Jalan Raya Sungaiselan.
Lalu, Man (34) dengan sabu seberat 0,31 gram tertangkap di Kelurahan Sungaiselan dan Samsul (39) dengan sabu seberat 2,74 gram tertangkap di Kelurahan Sungaiselan.
Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, para tersangka biasanya mengedarkan narkotika kepada para masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian dan nelayan.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dilanggar dari UU tersebut di antaranya pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) dan ayat(2).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," katanya, Kamis (6/2). (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.