Berita Kriminal
Hasil Operasi Antik Menumbing 2025, Polres Belitung Amankan 6 Tersangka
Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan enam tersangka dan satu di antaranya perempuan dalam Operasi Antik Menumbing 2025.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan enam tersangka dan satu di antaranya perempuan dalam Operasi Antik Menumbing 2025. Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari kurir maupun pemakai narkotika jenis sabu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sejumlah 34,79 gram, sepeda motor, handphone dan lainnya. "Dari hasil Operasi Antik 2025 ini diamankan berinisial P, EP, GR, FA, PR dan DP dengan total barang bukti 34,79 gram narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan enam tersangka yang diamankan tidak saling mengenal. Tapi semuanya memiliki jaringan masing-masing dan diamankan masih dalam rangkaian operasi selama 14 hari.
Para tersangka tersebut diancam sesuai dengan perannya masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Deddy Dwitya Putra.
Menurutnya jika dibandingkan hasil Operasi Antik Menumbing sebelumnya, diperkirakan mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, jajarannya akan memperkuat upaya sosialisasi di berbagai elemen masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini," ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda yaitu dua pemakai dan empat sisanya kurir sabu. "Semuanya ada 6 tersangka tapi satu tidak dihadirkan saat konfrensi pers karena sakit," ujar Anton Sinaga.
Diakuinya, penangkapan berawal pada Senin tanggal 20 Januari 2025. Tersangka pertama diamankan berinisial P dan EP di Jalan Melati, Desa Air Pelempang Jaya. "Penangkapan pertama ini didapat 50 bungkus plastik bening berisikan sabu ditambah BB lainnya," kata Anton.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Selasa tanggal 21 Januari 2025. Tersangka yang diamankan berinisial GR beralamat di Air Baik, Pelempang Jaya. "Barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga sabu. Tersangka ini kemungkinan sebagai pemakai," katanya.
Ketiga, penangkapan pada Kamis tanggal 24 Januari 2025 mengamankan tersangka berinisial FA. Berdasarkan penangkapan di Perumahan Puri Kirana 2 dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu ditambah alat isap dan pipa kaca.
Penangkapan keempat, seorang wanita berinisial PR diamankan di sekitaran Jalan Aik Lengkuas. "Tersangka wanita ini diduga sebagai kurir. Barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik bening berisikan sabu 7,81 gram," kata Anton.
Terakhir, penangkapan berlangsung pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Kali ini kurir berinsial BP diamankan di sekitaran Jalan Permai, Desa Perawas saat sedang mengambil bungkusan berisi sabu.
"Tersangka ini orang Beltim yang khusus datang ke Tanjungpandan mengambil barang bukti tersebut. Barang buktinya 25 bungkus sabu, seberat 9,27 gram," katanya. (dol)
Edarkan ke Buruh Harian dan Nelayan
KEPOLISIAN Resor Bangka Tengah juga mengungkap 5 kasus narkoba di wilayahnya. Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti sebanyak 36,15 gram sabu.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, 5 kasus dengan barang bukti 36,15 gram sabu merupakan hasil operasi Antik Menumbing. Di antaranya, ada 3 kasus yang memang sudah menjadi target operasi (TO) dan 2 kasus yang lainnya bukan bagian dari target operasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.