Kabar Pangkalpinang
Pengedar Simpan Sabu di Hutan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Babel) meringkus satu orang pengedar sabu asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Babel) meringkus satu orang pengedar sabu asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/2) lalu.
Penangkapan terhadap pelaku bernama In alias Bok (33), warga Sungailiat tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan Ditresnarkoba Polda Babel melakukan tindak lanjut laporan masyarakat.
Berbekal informasi dari masyarakat itu, anggota melakukan pengembangan, penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dimana, saat diringkus pelaku rumahnya yang beralamat di Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
Terkait penangkapan terhadap pengedar sabu oleh Ditresnarkoba Polda Babel dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (18/2).
"Untuk peelaku In alias Bok ini berhasil kita amankan di rumahnya di Kelurahan Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 91,16 gram yang dikemas dalam 248 klip," terang Fauzan.
Perwira berpangkat melati tiga ini pun membeberkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka barang bukti sabu ditemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Setelah pelaku kita amankan, tim bergerak cepat mencari barang buktinya, sabu disimpan pelaku di hutan yang lokasinya tidak jauh dan berhasil ditemukan anggota," ujarnya.
"Barang bukti lain kita amankan seperti 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan," beber Fauzan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENGEDAR-SABU-Pengedar-beserta-barang-bukti-narkotika-jenis-sabu-ketika.jpg)